Saturday, October 29, 2011

Korupsi

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, yang bisa diakses di www.kamusbesar.com, korupsi (ko.rup.si) mempunyai arti : penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Menurut wikipedia, yang bisa diakses di id.wikipedia.org, adalah sebagai berikut : Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.


Kedua definisi diatas mempunyai arti yang mirip, yaitu subyek adalah pejabat atau pemerintah, obyek adalah uang. Dimana hal ini begitu banyak yang sudah mengulasnya, ibaratnya orang bicara sampai berbusa tapi masih tidak habis untuk dijadikan tajuk rencana.


Tapi untuk skala yang lebih kecil, penulis rasa juga banyak korupsi yang dilakukan di jalan. Terutama jika penulis sedang berangkat kerja dan pulang kerja. Banyak sekali pengendara kendaraan, yang tidak mengindahkan peraturan lalu lintas dan marka jalan. Main serobot, dimana akhirnya hak dari orang lain dirampas, untuk keuntungan pribadi.


Jadi, jangan bicara dulu keburukan korupsi yang diberitakan di koran dan TV, mari kita lebih disiplin dan tidak melakukan korupsi yang mungkin kesempatan itu akan ‘datang’ dan ‘tersedia’ di jalanan saat mengendarai kendaraan.


@taufanyanuar

No comments:

Post a Comment

Related Posts