Pemerintah telah memberi kemudahan pemilikan Rumah bersubsidi melalui program KPR FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan).
Untuk hunian bersubsidi, harga maksimal dibatasi berdasarkan empat wilayah, yakni berkisar Rp88 juta – Rp145 juta untuk rumah tapak dan Rp216 juta untuk rumah susun.
KPR FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) diberikan bagi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), baik berpenghasilan tetap maupun tidak tetap. Beberapa persyaratannya antara lain:
(1) Belum pernah memiliki rumah, baik melalui pembiayaan bersubsidi maupun tidak bersubsidi.
(2) Penghasilan pokok maksimal Rp3,5 juta untuk rumah tapak dan Rp5,5 juta untuk Rusun.
(3) Memiliki NPWP dan SPT atau Surat Pernyataan Penghasilan.
Sedangkan, spesifikasi rumah yang diperbolehkan adalah:
(1) Rumah tapak dengan luas minimal 36 meter persegi.
(2) Rumah susun berukuran antara 21 meter persegi hingga 36 meter persegi.
Persyaratan
fisik bangunan rumah FLPP diantaranya: atap, lantai, dan dinding memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan dan keandalan bangunan,jaringan distribusi air bersih perpipaan dari PDAM atau sumber air tanah yang layak, utilitas jaringan listrik yang berfungsi, jalan lingkungan yang telah selesai dan berfungsi serta saluran atau drainase tertata dengan baik.
KPR FLPP memiliki tingkat suku bunga maksimal 7,25%, sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit. Selain itu, angsuran tetap selama masa tenor (fixed rate mortgage) dengan metode perhitungan bunga anuitas atau efektif. Uang muka disesuaikan ketentuan bank pelaksana, dan tenor sesuai kesepakatan dengan bank pelaksana, maksimal 20 tahun.
Untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah layak huni, Kementerian Perumahan Rakyat memberikan bantuan pembiayaan fasilitas likuiditas perumahan rakyat (FLPP). Bagi calon nasabah/debitur KPR FLPP Sejahtera, ada lima syarat yang harus dipenuhi.
1) Berpenghasilan tetap dengan gaji pokok paling besar Rp3,5 juta (Rumah Sejahtera Tapak) dan Rp5,5 juta (Rusun).
2) Belum pernah memiliki rumah.
3) Belum pernah menerima subsidi perumahan dan FLPP.
4) Mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
5) Menyerahkan fotokopi surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan PPh orang pribadi atau surat pernyataan bahwa penghasilan pokok yang bersangkutan tidak melebihi batas penghasilan pokok yang dipersyaratkan.
Sebelumnya, Kemenpera telah menetapkan ketentuan harga rumah yang dapat memanfaatkan KPR FLPP berdasar wilayah.
Wilayah I: Sumatera, Jawa, dan Sulawesi (harga maksimal Rp88 juta).
Wilayah II: Kalimantan, Kepulauan Maluku, Kepulauan Nusa Tenggara (harga maksimal Rp95 juta).
Wilayah III: Papua dan Papua Barat (harga maksimal Rp145 juta).
Wilayah Khusus: Jabodetabek, Batam, Bintan, Karimun, dan Bali (harga maksimal Rp 95 juta).
Sedangkan untuk KPR Sejahtera Susun, harga unit rumah susun maksimal Rp216 juta.
Dengan dimenangkannya gugatan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) terhadap Pasal 22 ayat 3, UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) di Mahkamah Konstitusi, maka rakyat dapat membeli rumah di bawah tipe 36 dengan subsidi pemerintah. Dengan cicilan selama 20 tahun dan suku bunga flat 7,25%, konsumen bisa mencicil antara Rp635 ribu – Rp1,5 juta per bulan.
Sumber :
http://www.rumah.com