Saturday, February 15, 2014

Mengurus SIM baru

Perjalanan keluar kota yang cukup memakan waktu memang paling enak ditemani dengan lantunan musik. Selain itu agar tidak bosan cari topik apa saja untuk dibuat obrolan.

Selain untuk memecah keheningan juga agar sang sopir tidak mengantuk saat nyetir. Jika mengantuk bisa bahaya kecelakaan.

Seperti ini hari Sabtu ini. Hampir sepanjang perjalanan ada saja obrolan yang dibicarakan. Entah topik itu menarik atau tidak.

Saat hendak sampai di sang sopir minta ijin di hari Senin nanti cuti untuk mengurus perpanjangan SIM yang akan expired.

Oke aku ijinkan. Dan tiba-tiba aku teringat dengan nasib SIM-ku sendiri. Aku buka dompet untuk mengambil SIM dan eng-ing-eng ternyata SIM-ku telah expired 2 minggu.

Waduh.

Padahal SIM ini harus diperpanjang didaerah asalku, yaitu Jember. Tidak bisa diurus di kota domisili-ku sekarang, yaitu Surabaya. Waktu untuk pulang kampung untuk saat ini kecil sekali, karena aktivitas di kantor yang semakin menumpuk.

Terus gimana nih.

Aku cek di website resmi Polri yaitu http://www.polri.go.id, dan di fanpage resmi Polri https://www.facebook.com/DivHumasPolri, yaitu sebagai berikut:

Untuk persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C adalah:
1. Mengajukan permohonan tertulis
2. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
3. Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter)
4. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
5. Biaya Administrasi SIM
6. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)

Saran dari teman, ada cara yang simple yaitu mutasi. Jadi kita harus mengambil berkas kita di daerah asal lalu kita pindahkan ke daerah tujuan baru. Aku cek lagi di website yang sama diatas.

Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) :
a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.

Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) :
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP

Sederhana sebenarnya, cuma tetap aku harus pulang kampung. Selain cuti 1 hari untuk pulang kampung masih cuti 1 hari lagi untuk mengurus SIM barunya. Apalagi KK (Kartu Keluarga) dan KTP-ku sudah berubah semenjak pindah ke kota Surabaya.

Sehingga mau tidak mau aku harus membuat SIM baru, mulai dari 0.Dimana persyaratan dan tata caranya adalah sebagai berikut. Agar jelas aku cari informasi lagi di website.

Persyaratan pembuatan SIM baru perseorangan berdasarkan Pasal 81 UU No. 22 Tahun 2009

1.Usia

- 17 tahun untuk SIM C dan D
- 18 tahun untuk SIM A
- 21 tahun untuk SIM B1
- 21 tahun untuk SIM B2

2.Administratif

- memiliki Kartu Tanda Penduduk
- mengisi formulir permohonan
- rumusan sidik jari

3.Kesehatan

- sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
- sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis

4.Lulus ujian

- ujian teori
- ujian praktek dan/atau
- ujian ketrampilan melalui simulator

5.Biaya pembuatan SIM baru

- Biaya Pembuatan SIM A Rp 120.000
- SIM C Rp. 100.000
- Biaya asuransi: Rp 30.000



Segera aku pergi ke Satpas Colombo Surabaya. Tepatnya di jalan Ikan Kerapu, Surabaya, di sekitar daerah Perak sana.

Pertama jangan lupa untuk fotocopy KTP kita sebanyak 2 lembar.

Berikutnya adalah tes kesehatan. Yang di tes adalah mata atau penglihatan kita, dimana kita akan diuji membaca huruf seperti kita akan tes mata untuk menentukan minus kacamata. Biayanya sekitar Rp. 20.000 untuk tiap SIM. Jadi karena saya membuat SIM A dan C, maka biayanya menjadi Rp 40.000.

Lalu masih ditempat yang sama, berikutnya adalah membayar Asuransi dengan biaya Rp 30.000 per SIM. Jadi uang yang aku keluarkan menjadi Rp 60.000 karena membuat 2 SIM.

Setelah tes kesehatan kita menuju Bank BRI  untuk mengambil formulir pendaftaran permohonan SIM dengan menyerahkan bukti Tes Kesehatan. 

Setelah mengisi formulir berikutnya adalah pergi ke ruang KNOWLEDGE ROOM, dengan sebelumnya kita mengisi absen yang ada. Disini kita dikasih buku soal TES TEORI yang udah ada jawabannya.



Sesudah keluar dari Knowledge Room kita dikasih keplek dan disuruh antri di ruang TES TEORI. Jumlah soal 30 soal,1 soal 25 detik. Soalnya tidaklah terlalu sulit, yang terpenting kita tenang dan rileks serta jangan gugup.



Hasil print out tes tulis langsung muncul otomatis setelah kita menyelesaikan soal ke-30 atau yang terakhir. Hasilnya adalah YES, lulus.



Berkas dan hasil print out tes kita kasihkan ke ibu polwan yang nunggu dipintu keluar. Kita disuruh langsung ke POS UJIAN PRAKTEK. Dikarenakan tes tulis aku bisa cepat menyelesaikan sehingga di Pos Ujian Praktek hanya ada aku sendiri.

Tips ujian praktek juga sama dengan tes tulis, kita anggap saja kita menyetir seperti biasanya. Anggap saja kita mau parkir di mal, pasti gampang saja. Dan bisa ditebak, lulus dengan memuaskan.


Setelah ujian praktek kita diminta untuk mengisi nama, alamat dan nomor registrasi lalu selanjutnya kita diminta membayar biaya pembuatan SIM atau BNPB di loket BRI. Biayanya pembuatan SIM A : Rp. 120.000 dan pembuatan SIM C : Rp.100.000.

Berikutnya setelah bayar kita kasih ke loket FOTO SIM dan kemudian kita antri sampai dipanggil FOTO. Setelah foto dan rekam sidik jari berikutnya kita hanya menunggu untuk proses pembuatan kartu SIM.

Dan selesai. Simple dan murah.

Jadi tipsnya selain tenang, rileks serta jangan gugup terakhir jangan lupa sarapan dan membawa bekal minum agar tidak kelaparan dan tidak kehausan.


Sumber :
http://www.polri.go.id
https://www.facebook.com/DivHumasPolri

No comments:

Post a Comment

Related Posts