Thursday, March 27, 2014

Melaporkan SPT Tahunan


Sejak punya kartu NPWP tahun 2007, ada aktivitas tahunan yang harus dilakukan oleh warga bijak. Yaitu melakukan pelaporan SPT pada bulan Maret.

Hari Sabtu, tanggal 29 bulan Maret tahun 2014, merupakan injury time untuk pengumpulan SPT Tahunan. Apalagi tanggal 30 Maret adalah hari Minggu, dan tanggal 31 Maret juga merupakan hari libur Nyepi. Benar-benar seperti injury time di permainan sepakbola.

Tahun-tahun sebelumnya untuk pelaporan SPT Tahunan aku lakukan dengan menitipkan secara kolektif di kantor perusahaan. Namun karena kesibukan yang luar biasa minggu ini akhirnya harus aku lakukan sendiri untuk mengumpulkan laporan SPT tahunan.

Harus mengumpulkan atau melaporkannya kemana. Ada info bahwa harus melaporkan SPT tahunan di kantor pajak dimana Wajib Pajak terdaftar. Jika benar artinya aku harus melapor ke Batam. Padahal aku sekarang tinggal di Sidoarjo. Untung saja tidak perlu ke Batam.

Ada info lain bahwa harus melapor atau mengumpulkan SPT tahunan sesuai dengan KTP, artinya aku harus melapor ke Surabaya, tidak terlalu jauh sih, tapi lumayan 1 jam menempuh perjalanan panas-panas "hanya" untuk melaporkan SPT tahunan. Untung aku dapat info berikut ini.

Apa itu SPT? SPT PPh adalah formulir yang harus diisi oleh Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan. 

Batas waktu penyampaian SPT adalah paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni pada 31 Maret atau tiga bulan setelah tahun buku berakhir.

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak  Nomor PER-26/PJ/2012 mengatur bagaimana cara wajib pajak (WP) menyampaikan SPT Tahunan. Ada 4 (empat) cara penyampaian SPT Tahunan yang diatur dalam peraturan ini, yaitu:

Secara Langsung,
Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu : (Pasal 2 ayat (2) PER-26/PJ/2012)
Melalui TPT;
Penyampaian SPT Tahunan harus disampaikan di TPT KPP tempat WP terdaftar.
Melalui Pojok pajak/mobil pajak/dropbox dimana saja
Yang dapat disampaikan melalui Pojok pajak/mobil pajak/dropbox dimana saja adalah untuk SPT Tahunan.

Melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar
Penyampaian SPT Tahunan melalui pos dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan (format terlampir).

Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar
Penyampaian SPT Tahunan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan.

E-filling melalui http://efiling.pajak.go.id/ atau penyedia jasa ASP
Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan selengkapnya serta keterangan dan/atau dokumen lain yang disyaratkan sebagai kelengkapan SPT.


Nah, kembali ke pelaporan SPT tahunan yang sudah mendekati injury time nih. Diinfokan bahwa hari Sabtu dan hari Senin yang notabene adalah hari libur, kantor pajak buka setengah hari.

Siip, langsung saja pagi-pagi pukul 8 pagi aku berangkat dari rumah ke Kantor Pajak. Ternyata antriannya sudah lumayan, ada sekitar 30-an orang antri. Aku lihat lagi pengumuman ternyata baru buka pukul 10.00. Lama juga harus nunggu 2 jam.

Akhirnya aku putuskan pulang saja dulu, untuk melaksanakan aktivitas lain. Kemudian pukul 14.00, aku kembali ke Kantor Pajak. Antrian tidak panjang hanya menunggu 2 orang. Meski ada belasan orang, tapi jumlah pegawai pajak yang tersedia cukup banyak, sekitar 10-an orang.

Praktis hanya 7 menit saja aku di Kantor Pajak dan kemudian beres, dan jangan lupa simpan tanda terima SPT tahunan, sebagai bukti kita sudah mengumpulkan dan melaporkan berkas SPT tahunan. Dan aku sudah resmi menjadi warga bijak, kan orang bijak taat bayar pajak, he3x.


Sumber :
http://bisnis.news.viva.co.id

https://www.facebook.com/notes/direktorat-jenderal-pajak

No comments:

Post a Comment

Related Posts