Jadi apa kegiatanmu menjelang akhir tahun 2014? Liburan bersama keluarga? Menghabiskan waktu dengan hobi? Hang out dengan teman-teman? Boleh, semua boleh. Tapi jangan lupa tunaikan terlebih dahulu semua kewajiban yang ada dan tersisa di tahun 2014 sebelum memasuki tahun 2015.
Dan kewajiban yang tersisa dari aku adalah membayar pajak STNK sepeda motor L 5000 NT. Jatuh temponya sebenarnya pada bulan November 2014 lalu, tapi karena lupa, jadinya telat 1 bulan lebih.
Tapi beruntung, ada kabar gembira lagi Pajak Kendaraan Bermotor akan ada pemutihannya. Waahh… pasti banyak yang nunggu saat-saat tersebut ya. Terutama bagi pemilik kendaraan roda dua yang dianggap mewakili rakyat kecil.
Gubernur Jawa Timur Pak Karwo telah mengeluarkan Pergub No. 78 tahun 2014 yang intinya untuk memberikan keringanan dan pembebasan pajak daerah yang dimulai dari 1 Desember 2014 – 28 Februari 2015. Pergub tersebut mengatur pembebasan bagi bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas kendaraan kedua (BBN II) dan seterusnya untuk kendaraan roda dua, tiga dan kendaraan plat kuning.
Jadi buat yang berdomisili di Jawa Timur silahkan jangan sia-siakan kesempatan ini mulai 1 Desember 2014 sampai 28 Februari 2015 akan ada pemutihan untuk kendaraan roda dua, roda tiga dan kendaraan plat kuning.
Cara membayar pajak STNK sebenarnya bisa di ATM, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru dan tentunya di Kantor Samsat. Biasanya aku membayar pajak STNK di Samsat Drive Thru, sore hari menjelang malam hari sepulang kerja. Tapi hari ini mumpung liburan aku ingin mencoba membayar pajak STNK di Kantor Samsat.
Jadi tanggal 31 Desember 2014, aku sempatkan waktu untuk membayar pajak STNK sepeda motor di Samsat Kedung Cowek, Surabaya. Aku berangkat pukul 07.50, sampai di Samsat pukul 08.10, baru sampai di tempat parkir aku sudah didatangi calo yang niatnya mau membantu mengurus pembayaran pajak STNK, dia hanya minta biaya Rp 10.000, tapi aku tolak dengan halus.
Lalu bagaimana cara membayar pajak STNK dengan baik dan benar? Berikut aku gambarkan perjalananku saat membayar pajak STNK kendaraan di Samsat Kedung Cowek.
1. Loket Pengambilan Formulir
Ambil dan isi formulir permohonan perpanjang STNK di loket pertama tempat pengambilan formulir. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan. Berkas yang harus dilampirkan:
a. STNK Asli
b. KTP asli sesuai nama di STNK
2. Loket Pendaftaran
Serahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK tersebut ke Loket Pendaftaran.
3. Loket Kasir
Serahkan slip pembayaran dan bayar biaya pajak ke loket Kasir.
4. Loket Pengambilan STNK
Serahkan bukti pembayaran ke loket Pengambilan STNK. Lalu ambil STNK baru anda yang telah diperpanjang satu tahun ke depan ke loket Pengambilan STNK.
Gampang dan cepat, selesai pada pukul 08.20, artinya keseluruhan proses aku saat membayar STNK hanya 10 menit. Ya benar hanya 10 menit.
Ini kesempatan yang tidak boleh dilewatkan, karena jika kita kena denda lumayan juga. Untuk mengetahui biaya dan bagaimana perhitungan denda pajak karena keterlambatan membayar STNK serta istilah yang tercantum di STNK plus perhitungan pajaknya, silahkan disimak keterangan dibawah ini:
1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor). Besarnya 10% dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2. PKB. Besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual.
3. SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan). Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
4. BIAYA ADM (Biaya administrasi): Untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.
5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.
Contoh: Anda punya sepeda motor dan terlambat bayar 6 bulan. Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000. Maka Anda dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.
Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.
Lalu bagaimana dan berapa biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Per Penerbitan Rp 50.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan Rp 75.000
C. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/Tahun Rp 0
Sumber :
http://rideralam.com
http://otomotif.kompas.com
https://id-id.facebook.com/notes/ntmc-korlantas-polri
https://id-id.facebook.com/DivHumasPolri
http://www.mitrasamsat.com
No comments:
Post a Comment