Pages

Thursday, March 12, 2015

Membuat e-FIN untuk e-FILLING

Pengalamanku dengan kantor pajak 2 tahun terakhir ini sebanyak 2 kali. Yang pertama adalah saat aku kehilangan kartu NPWP, padahal aku memerlukan kartu tersebut untuk mengurus pembelian atau kredit rumah.

Dan yang kedua, saat harus mengurus sendiri SPT Tahunan, biasanya aku menitipkan ke perwakilan kantor, tapi dikarenakan telat, terpaksa aku harus mengantar sendiri laporan ke kantor Pajak.


Hari ini aku juga kembali harus berurusan dengan kantor Pajak, kali ini aku hendak membuat nomor e-FIN agar saat pelaporan SPT Tahunan bisa simple dengan menggunakan e-FILLING.

Pukul 14.30, aku ijin dari kantor untuk pergi ke kantor Pajak.

Pukul 15.00, aku sampai di kantor Pajak. Aku lapor ke security, lalu setelah mengambil nomor antrian aku diberi formulir untuk diisi. Nomor antrian yang aku terima adalah nomor 937, sedangkan sekarang sudah nomor 932, artinya aku cuman menunggu 4 orang.


Aku isi formulir tersebut tidak sampai 1 menit, karena memang sangat simple. Lalu aku menunggu di ruang tunggu sambil menonton TV yang telah disediakan.

Pukul 15.20, akhirnya nomor 937 dipanggil, artinya ini adalah giliranku. Aku maju ke loket 6 yang ditunjuk. Aku serahkan nomor antrianku dan formulir yang sudah aku isi. Kemudian oleh petugas kantor Pajak diinput di komputer.

Pukul 15.22, selesai. Aku mendapatkan 1 lembar printout yang berisi sederet angka yang merupakan e-FIN. Cepat, dan pelayanannya memang cukup memuaskan.

Ini merupakan pengalamanku 3x kali mengurus di kantor pajak, yang semuanya memuaskan. Pertahankan. Good Job.

Eits, tapi jangan lupa, sekedar mengingatkan yang aku sadur dari artikel di kompas.com, bahwa terdapat denda dan sanksi mengenai keterlambatan atau kealpaan atau juga kesalahan dalam mengisi laporan SPT Tahunan.

Berikut adalah kutipan dari artikel tersebut :

Sanksi bagi wajib pajak yang terlambat melapor, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). 

Untuk orang pribadi (OP) yang terlambat menyampaikan SPT, sanksi administrasinya Rp 100.000.
Untuk badan hukum yang terlambat melaporkan SPT pajak tahunan akan dikenakan sanksi sebesar Rp 1.000.000. 

Sementara itu, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT pajak tahunan karena alpa atau lalai tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi dengan isi tidak benar atau tidak lengkap, tidak dikenai sanksi pidana apabila perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukan, sesuai dengan Pasal 13A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP). 

Akan tetapi, wajib pajak wajib melunasi pajak terutang beserta sanksi kenaikan 200 persen. 

Selanjutnya, sesuai Pasal 38 UU KUP, apabila wajib pajak alpa atau lalai tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi dengan isi tidak benar, dan ini merupakan laporan setelah kali pertama atau untuk kali kedua dan seterusnya, maka mereka akan dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit satu kali dan paling banyak dua kali jumlah pajak terutang. 

Atau pidana kurungan paling singkat tiga bulan, dan paling lama satu tahun.


Sumber :
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/03/12/0616002/Ini.Sanksi.jika.Telat.Laporkan.SPT.Pajak.Tahunan?utm_campaign=popread&utm_medium=bp&utm_source=bisniskeuangan

No comments:

Post a Comment