Pages

Sunday, May 10, 2015

Galian C

(ilustrasi)

Dua hari terakhir membaca 2 surat kabar berbeda ada istilah dan topik yang muncul sebagai headline, yaitu kata galian C. Surat kabar yang satu membicarakan galian C seputar perijinan dan dampak terhadap lingkungan. Dan surat kabar lainnya membahas mengenai seseorang yang tertipu saat berinvestasi galian C.

Apa itu galian C? Jika ada C maka sebelumnya tentunya ada B dan A. Lalu apa itu gaian B dan galian A? Untuk itu kita perlu mengetahui definisi dari masing-masing galian.

Menurut UU No.11 Tahun 1967, bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis, yakni Golongan A (yang disebut sebagai bahan strategis), Golongan B (bahan vital), dan Golongan C (bahan tidak strategis dan tidak vital).

Atau lebih detail berdasarkan penggolongan bahan galian menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, dibagi menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu:
Bahan galian golongan A, yaitu bahan galian golongan strategis. Yang dimaksud strategis adalah strategis bagi pertahanan/keamanan negara atau bagi perekonomian negara;
Bahan galian golongan B, yaitu bahan galian vital, adalah bahan galian yang dapat menjamin hajat hidup orang banyak;
Bahan galian C, yaitu bahan galian yang tidak termasuk golongan A dan B.

Peraturan Pemerintah Nomer 27 Tahun 1980 menjelaskan secara rinci bahan-bahan galian apa saja yang termasuk dalam gologan A, B dan C.
Bahan Golongan A merupakan barang yang penting bagi pertahanan, keamanan dan strategis untuk menjamin perekonomian negara dan sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pihak pemerintah, contohnya minyak, uranium dan plutonium.
Sementara, Bahan Golongan B dapat menjamin hidup orang banyak, contohnya emas, perak, besi dan tembaga.
Bahan Golongan C adalah bahan yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hayat hidup orang banyak, contohnya garam, pasir, marmer, batu kapur, tanah liat dan asbes.

Bahan galian apa saja yang termasuk ke dalam masing-masing golongan tersebut diatur berdasarkan ketentuan pengelompokan lebih rinci, dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1980, yaitu:

Bahan galian golongan A atau bahan galian strategis, terdiri dari:
Minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, dan gas alam;
Bitumen padat, aspal;
Antrasit, batu bara, batu bara muda;
Uranium, radium, thorium, dan bahan-bahan radio aktif lainnya;
Nikel, kobalt;
Timah.

Bahan galian golongan B atau bahan galian vital, terdiri dari:
Besi, mangan, molibdenum, khrom, walfran, vanadium, titanium;
Bauksit, tembaga, timbal, seng;
Emas, platina, perak, air raksa, intan;
Arsen, antimon, bismut;
Yttrium, rhutenium, crium, dan logam-logam langka lainnya;
Berrillium, korundum, zirkon, kristal kwarsa;
Kriolit, flouspar, barit;
Yodium, brom, khlor, belerang.

Bahan galian golongan C atau bahan galian industri, terdiri dari:
Nitrat, phosphate, garam batu;
Asbes, talk, mike, grafit, magnesit;
Yarosit, leusit, tawas (alam), oker;
Batu permata, batu setengah permata;
Pasir kwarsa, kaolin, feldspar, gips, bentonite;
Batu apung, teras, obsidian, perlit, tanah diatome;
Marmer, batu tulis;
Batu kapor, dolomit, kalsit;
Granit, andesit, basal, trakkit, tanah liat, dan pasir.

Conoth lain dari galian C adalah yang terdapat dalam air sungai yang mengalir di bentangan alam ini juga menyediakan potensi yang bisa dimanfaatkan, hasil dari galian C ini merupakan bahan tambang yang biasanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur.


Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Pertambangan
http://finiesuandiny.blogspot.com/2012/11/penggolongan-bahan-galian-menurut-uu.html
http://regional.kompasiana.com/2012/03/22/pengelolaan-tambang-galian-c-449030.html

No comments:

Post a Comment