Pages

Sunday, June 14, 2015

Dilema : Diantara 2 Pilihan

Meski semalam begadang karena menjalankan tugas dari Pak RT yaitu menjaga keamanan dengan sistem ronda poskamling pada Sabtu malam hingga dini hari, bukan berarti olahraga rutin di Minggu pagi berhenti.

Kali ini yang menjadi target jalan-jalan pagi adalah di Taman Bungkul, Surabaya. Terlebih di Taman Bungkul diadakan Car Free Day secara rutin setiap hari Minggu pagi.


Setelah satu putaran dari ujung jalan Darmo hingga ke ujung yang lain, rasanya aku perlu mengisi kembali energi yang ada. Dan pilihan yang aku jatuhkan adalah warung nasi pecel khas Cepu. Saat makan nasi pecel ini aku melihat ada pedagang kali lima yang hendak menggelar jajanannya di pinggir jalan raya Darmo. Seketika itu dihampiri oleh 2 petugas Satpol PP.

Terjadi dialog antara pedagang dan petugas Satpol PP, dimana petugas tidak mengijinkan dan menyuruh pedagang tersebut bergeser ke jalan lain untuk berjualan. Sedangkan pedagang minta kompensasi untuk tetap membuka lapak.

Aku lihat ada dilema yang dihadapi oleh petugas Satpol PP. Di satu sisi mereka harus menjalankan tugas sebagai Satpol PP dengan menertibkan pedagang untuk memberi hak bagi masyarakat yang berolahraga di Car Free Day Taman Bungkul Surabaya.

Namun di hati yang lain dari matanya aku lihat petugas Satpol PP masih berat dan ingin memberi ijin pedagang tersebut untuk berjualan demi mencari nafah keluarganya mungkin.

Dilema.
Mari kita coba mencari info mengenai Satpol PP yaitu tugas dan fungsinya.

Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Tugas : 
membantu Kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Keamanan dan Ketertiban serta menegakkan Peraturan Daerah Kota Surabaya yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat serta menegakkan peraturan daerah dan peraturan pelaksanaannya.

Fungsi:
  1. Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di daerah;
  2. Pelaksanaan pengawasan terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati;
  3. Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum sesuai program, pedoman dan petunjuk teknis;
  4. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati dengan Aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya dalam rangka pelaksanaan penindakan, penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati;
  5. Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati;
  6. Pelaksanaan pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan, sarana dan prasarana satuan kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
  7. Penyusunan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas;

Jadi mana yang kamu pilih dalam dilema tersebut, ketertiban sesuai aturan atau memberi dispensasi dengan membantu orang lain meski menabrak aturan.


Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Polisi_Pamong_Praja
http://satpolpp.surabaya.go.id/index.php?pages=ct&v=4
http://satpolpp.jatimprov.go.id/site/index.php?option=com_content&view=article&id=50:tugas-dan-fungsi&Itemid=7

No comments:

Post a Comment