Sunday, July 12, 2015

Etika Membunyikan Klakson


Fungsi klakson adalah untuk mengkomunikasikan, memberi tahu dan memberi isarat kepada pengemudi yang lain bahwa ada kendaraan yang akan mendahului, meminta ruang jalan sebagai peringatan mengingatkan demi untuk keselamatan dan keamanan kedua belah pihak dan terhindar dari kemungkinan bahaya yang terjadi.

Klakson elektrik ditemukan oleh Miller Reese Hutchison yang merupakan kerabat Thomas Edison. Klakson di terapkan pada mobil mulai tahun 1908. Pertama kali klakson ini dipasang pada mobil pribadi yang arus listriknya berasal dari baterai sel kering berkekuatan 6 volt, dan pada tahun 1911 arus listrik untuk membunyikan klakson menggunakan baterai yang bisa diisi ulang.

Tidak aturan tertulis, tapi demi suasana di jalan raya menjadi lebih nyaman, dalam membunyikan klakson terdapat etika atau tata krama yaitu sebagai berikut:

  1. Klakson sebisa mungkin tidak dibunyikan pada malam hari, karena penggunaannya dapa digantikan dengan sinar lampu, misalnya saat akan mendahului kendaraan di depan pada malam hari. Bila kelihatan aman, dengan sekali memberi lampu jauh, Anda sudah boleh mendahului. 
  2. Pada siang hari, untuk memperingatkan pengguna jalan, yaitu kendaraan lain dan pejalan kaki terkadang perlu dibunyikan klakson karena memang terkadang ada penyeberang yang tidak mengetahui Anda akan lewat. 
  3. Untuk mendahului mobil lain, cukup bunyikan klakson sekali saja. 
  4. Ketika Anda mendapat kesempatan untuk mendahului mobil lain, sebagai rasa terima kasih, saat mobil sejajar, Anda boleh membunyikan klakson "setengah" kali pada bunyi yang lebih lembut. Umumnya, Anda akan mendapat jawaban dengan bunyi klakson juga.

Bagaimana pun juga, membunyikan klakson berkait erat dengan cara Anda mengemudi dan masalah sopan santun di jalan. Di Jepang, Eropa, atau Amerika, jarang sekali orang menggunakan klakson. Tingginya rasa solidaritas dan disiplin berlalu lintas, membuat klakson hanya digunakan bila ingin "menghalau" hewan.

Pihak berwenang mempunyai aturan yang ditujukan kepada produsen kendaraan bermotor untuk membedakan bunyi klakson sesuai dengan ukuran kendaraannya. Peraturan tersebut berguna untuk mengidentifikasi jenis kendaraan yang datang.

Sebagai contoh bunyi klakson truk atau bus berbeda dengan mobil sedan, biasanya suara klakson pada bus atau truk terdengar jauh lebih dalam dan lebih kencang. Jadi pengemudi kendaraan lain bisa lebih waspada karena tahu kendaraan apa yang akan melewatinya. Yaitu sebagai berikut :

  1. Untuk kendaraan seperti sepeda motor, tingkat frekuensi klakson adalah 420-440 and 340–370 Hz (approximately G#4-A4 and F4-F#4). 
  2. Sedangkan klakson mobil, memiliki tingkat frekuensi 500 and 405–420 Hz (approximately B4 and G#4), 107-109 Db. 
  3. Untuk kendaraan berat seperti truk, memiliki tingkat frekuensi yang rendah, yaitu 125 through 180 Hz (approximately B2-F#3), 117-118 Db.


Sumber
http://tegal-online.blogspot.com/2010/09/inilah-alasan-mengapa-bunyi-klakson.html

No comments:

Post a Comment

Related Posts