“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219)
Kali ini topik yang diangkat adalah bertemakan mengenai zakat. Selain zakat fitrah juga dibahas mengenai zakat mal. Dimana jika zakat fitrah harus dibayarkan tiap jiwa, termasuk bayi yang baru lahir sekalipun. Sedangkan zakat mal harus dikeluarkan jika telah mencapai nishab-nya.
Jika kita sebagai umat tidak mengeluarkan zakat mal padahal mampu, maka Allah akan memaksa harta tersebut keluar dengan cara misalnya tertimpa penyakit sehingga harus berobat hingga uang yang kita miliki habis, atau harta kita tiba-tiba hilang begitu saja, atau harta yang kita miliki dicuri atau dirampok orang, ataupun kita tertimpa bencana misalnya kebakaran, atau tertimpa banjir.
Zakat Mal (الزكاة المال) adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Milik individu penuh
- Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
- Mencapai nisab
- Lebih dari kebutuhan pokok, orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu
- Bebas dari hutang
- Berlalu1 tahun (Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak memiliki syarat haul.
Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:
- Islam
- Merdeka
- Berakal dan baligh
- Memiliki nishab
Nishab harta menggunakan konversi nishab emas sebanyak 20 dinar, dimana 1 dinar = 4,25 gr emas
Sedangkan 20 dinar = 85gr emas murni. Jadi nisab zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram
Sehingga cara menghitung zakat mal adalah sebagai berikut
Zakat Maal = 2,5% x Jumlah harta
Manfaat zakat harta yaitu membersihkan dan mensucikan karena harta tidak akan suci dan berkembang tanpa dibersihkan terlebih dahulu. Untuk mensucikan akhlak orang yang berzakat karena dengan zakat dia akan keluar dari golongan orang-orang yang bakhil/pelit dan masuk pada golongan orang-orang derma.
“Shodaqoh/zakat itu dapat memghapus kesalahan sebagaimana air dapat meredam api.” (HR. Tirmidzi, hadits hasan shahih).
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_Mal
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/syarat-wajib-dan-cara-mengeluarkan-zakat-mal.html
No comments:
Post a Comment