Pages

Tuesday, August 4, 2015

Dwelling Time


Di TV pada selasa malam hari, ada diskusi menarik yang membahas mengenai Dwelling Time dengan judul "Membongkar Suap Bongkar Muat Pelabuhan". Yaitu di acara ILC atau Indonesia Lawyers Club yang diasuh oleh Pimpinan Redaksi TV One yakni Karni Ilyas.

Apa itu Dwelling Time?

Dwelling Time adalah besarnya waktu berhenti tiap kendaraan pada perhentian sepanjang rute akan mempengaruhi efisiensi dari sistem angkutan secara keseluruhan atau dengan kata lain waktu tunggu kontainer di pelabuhan.

Dwelling Time terdiri dari 3 waktu tundaan, yaitu
1. Waktu naik penumpang (boarding time),
2. Waktu turun penumpang (alighting time),
3. Dead time.

Dari referensi lain terdapat 3 proses utama pada dwelling time:
1. Pre-Clearance;
2. Customs-Clearance; dan
3. Post-Clearance.

Di Indonesia Dwelling Time menjadi masalah sendiri, dimana di pelabuhan Tanjung Priok Dwelling Time meningkat menjadi 13-14 hari, sehingga menyebabkan kemacetan akibat antrean kontainer dan menggangu distribusi barang.

Terdapat data history Dwelling Time di Pelabuhan Tanjung Priok beberapa tahun terakhir, sebagai berikut:
Oktober 2010, dwelling time tercatat 4,88 hari,
Agustus 2011 menjadi 5,75 hari.
Juni 2012 makin memakan waktu lama, yakni 6,38 hari.

Lalu bagaimana mengenai Dwelling Time di pelabuhan Tanjung Perak?

Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak mempunyai yard ocupancy ratio (YOR)-nya yang masih 52% atau di bawah standar. Terminal Petikemas (TPS) di Tanjung Perak memiliki YOR 52%, sedangkan standarnya 60%. Waktu free penumpukan petikemas selama 3 hari di lokasi terminal dapat ditekan menjadi hanya 2 hari saja.

Persentase pemeriksaan barang oleh bea cukai di pelabuhan tersebut didominasi oleh 91% jalur hijau. Dia menyebut hanya 9% saja yang merupakan jalur merah. Dimana barang kategori jalur hijau lebih cepat keluarnya yaitu hanya memerlukan waktu 0,6 hari untuk melakukan pemeriksaan.


Sumber :
http://finansial.bisnis.com/read/20130717/9/151423/kamus-ekonomi-apa-itu-dwilling-time
http://bctemas.beacukai.go.id/dwelling-time/
http://www.kemenperin.go.id/artikel/5494/Waktu-Tunggu-Dipercepat
http://industri.bisnis.com/read/20150622/98/445959/operator-tanjung-perak-pastikan-dwelling-time-tak-separah-priok

No comments:

Post a Comment