Berdasarkan data tahun 2009, permintaan listrik di Indonesia terus meningkat 10% hingga 15% tiap tahun. Namun ironisnya 43% rumah tangga di Indonesia belum tersentuh listrik?
Data lain menunjukkan bahwa fasilitas listrik lebih banyak tersedot ke kota-kota besar.
Hal ini dikarenakan minimnya pembangunan pembangkit listrik dengan kapasitas memadai. Dipehitungkan pada bulan Oktober 2005 cadangan listrik di Jawa – Bali hanya tinggal 120 MW (megawatt), padahal idealnya cadangan minimum yang harus tersedia 600MW.
Hal ini menyebabkan PLN harus melakukan pemadaman listrik bergilir.
Untuk kita perlu memperhatikan kebiasaan hidup kita dirumah, apakah sudah mencerminkan hidup hemat listrik. Berikut adalah tips hemat listrik.
- Mematikan lampu saat tidak digunakan.
- Matikan televisi, komputer dan charger HP dengan mencabut stekernya.
- Maksimalkan pekerjaan rumah tangga yang menggunakan listrik (misalnya menyetrika dan mencuci dengan mesin cuci) pada siang hari karena di malam hari tarif listrik lebih mahal
- Gunakan lampu LED dengan watt yang kecil di sudut ruangan rumah.
- Saat menyalakan AC, pastikan tidak ada penghalang di depan AC. Selalu biasakan untuk menutup pintu dan jendela agar AC tidak bekerja terlalu keras untuk mendinginkan ruangan.
Di Indonesia pola konsumsi listrinya pada 22.30-04.00 cenderung turun cukup banyak, sementara Pembangkit listrik (PLTU) terus beroperasi, tentunya sangat disayangkan, sementara konsumsi listrik setelah waktu tersebut meningkat tinggi.
Sehingga sebaiknya pergunakan waktu menggunakan listrik (misalnya menyetrika dan mencuci dengan mesin cuci) pada siang hari karena di malam hari (Peak Time) tarif listrik lebih mahal. Masa peak time yang ditentukan oleh PLN adalah mulai dari jam 17.00 sampai dengan jam 22.00.
Sejak 1 Juli 2010, oleh Menteri Perindustrian, MS Hidayat, sudah diusulkan agar diterapkan tarif listrik berbeda untuk siang dan malam. Karena pada umumnya kegiatan industri berjalan dengan memanfaatkan listrik pada siang hari. Sementara itu, pada malam hari, kegiatan industri cenderung tidak memanfaatkan listrik.
Lalu bagimana cara melakukan perhitungan dan simulasi biaya listrik rumah tangga. Akan kita bahas berikut ini
Catatan: Dalam contoh perhitungan nantinya komponen PPJU (Pajak Penerangan Jalan Umum) diabaikan, karena ketentuan % PPJU berbeda-beda sesuai Perda masing-masing. Jadi cuma tarif yg murni dibayar ke PLN aja.
kWh pemakaian bisa dilihat dari perubahan Stand Meter selama sebulan, misalnya:
kWh pemakaian = 1289,7 – 1173,2 = 116,5 kWh
Pertama adalah baca KWh meter anda
Misalkan pada KWh meter anda terlihat 005004
Lihat lima angka pada angka digit dari sebelah kiri, satu digit di sebelah kanan tidak perlu diperhatikan. Dengan demikian hanya dibaca 500 saja, tanpa angka 4.
Mari kita mengghitung
Bulan Tagihan KWh meter
Januari 0 – 13
Februari 13 – 45
Maret 45 – 50
April 50 – 58
May 58 – 75
Juni 75 – 500
Misalkan pemakaian bulan Juni saya sebesar 500 dikurangi 75 jadi sebesar
500 – 75 = 425 KWh
Dengan demikian total penggunaan untuk bulan Juni sebesar 425 KWh yang akan dihitung dengan tarif penggunaan PLN.
Sedangkan tarif untuk penggunaan listrik rumah residensial dengan daya 2200 Watt (R1/2200) sebagai berikut:
Penggunaan Tarif (dalam Rupiah)
20 KWh pertama 390
40 KWh kedua 445
Per KWh berikutnya 495
Jadi setelah dihitung akan menjadi seperti berikut:
Penggunaan Tarif (dalam Rupiah) Biaya (dalam Rupiah)
20 KWh (0 – 20) x 390 7.800
40 KWh (20 – 60) x 445 17.800
365 KWh berikutnya (60 – 425) x 495 180.675
Total 206.275
Total penggunaan listrik sebesar = Rp. 206.275,-.
Ini adalah nilai pemakaian bersih tanpa Abodemen dan Pajak.
Sekarang mari menghitung Abodemen dan Pajak.
Rumus menghitung Abodemen listrik PLN:
Abodemen PLN = (Daya/1000) x (Rp/kVA)
Untuk R1/2200, Rp/kVA yang ditetapkan PLN adalah Rp 30.200,-.
Jadi Abodemen untuk R1/2200 adalah:
(2200/1000) x Rp 30.200,- = Rp 66.440,-
Total tagihan listrik tanpa pajak adalah
Rp 206.275,- + Rp 66.440,- = Rp 272.715,-
Rumus menghitung pajak (3% dari total tagihan listrik anda):
3% x Rp 272.715,- = Rp 8.181.45(dibulatkan Rp 8.200,-)
Total tagihan PLN setelah dikenakan pajak adalah:
Rp 272.715,- + Rp 8.200,- = Rp 280.915,-
http://www.wwf.or.id/?10200/Hemat-listrik-Buat-apa-Kan-masih-mampu-bayar
http://matahari-jaya.com/read/36/tips-hemat-listrik.html
http://pendopo.com/qa/rawat/73/Bagaimana-Menghemat-Tagihan-Listrik
http://finance.detik.com/read/2012/07/30/204645/1978791/1034/pln-lebih-murah-isi-baterai-mobil-listrik-malam-hari-dibanding-siang
http://www.tipsrumah.com/tips-menghemat-tagihan-listrik/
http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/157728-menperin-usulkan-tarif-listrik-siang-malam
https://jengpit.wordpress.com/2010/03/23/tips-menghitung-tarif-listrik-pln-untuk-rumah-tangga/
No comments:
Post a Comment