Sedangkan akhir tahun 2015 ini yaitu pada tanggal 31 Desember 2015 aku gunakan untuk memperpanjang dokumen Paspor yang kebetulan akan expired di awal tahun 2016.
Berbeda pada awal pembuatan Paspor yaitu pada tahun 2005 yang terkesan rumit, atau sewaktu perpanjangan Paspor kedua pada tahun 2010 yang lumayan mudah, sekarang pada saat perpanjangan Paspor ketiga pada tahun 2015 sangat mudah.
Terutama ada aplikasi perpanjangan Paspor menggunakan internet atau online melalui website www.imigrasi.co.id.
Pendaftaran
Langkah-langkah dalam melakukan perpanjangan Paspor secara online di internet cukup mudah diikuti. Tepatnya tanggal 21 Desember 2015, langkah pertama kita buka dulu website dari Imigrasi yaitu www.imigrasi.co.id, disana kita perlu mengisi beberapa data diri dulu sebelumnya, yaitu diantaranya adalah sebagai berikut :
- Nama,
- Tempat dan tanggal lahir,
- Alamat rumah,
- Alamat email
- Nomor KTP,
- Nomor Paspor lama,
- Nama,
- Tempat dan tanggal lahir,
- Alamat.
Pembayaran
Setelah diisi dengan baik dan benar, kemudian kita akan mendapatkan email yang nantinya kita print sebagai pengantar saat kita melakukan pembayaran di bank BNI, sebagai satu-satunya bank yang ditunjuk oleh pihak imigrasi.
Biaya yang harus dibayarkan ke bank BNI adalah sebesar Rp 355.000, aku lakukan pembayaran pada keesokan harinya yaitu pada tanggal 22 Desember 2015.
Konfirmasi Pembayaran
Setelah melakukan pembayaran di bank BNI kita akan mendapatkan berupa nota atau lembaran tanda bukti pembayaran imigrasi yang diterbitkan oleh kasir atau teller bank BNI. Di dalam lembaran tanda bukti pembayaran imigrasi tertera kode jurnal bank yang nantinya perlu kita inputkan kembali ke website www.imigrasi.co.id dengan cara meng-klik link yang sudah terdapat di email semula.
Dalam konfirmasi pembayaran ini kita juga akan menentukan tanggal berapa kita akan ke kantor Imigrasi untuk melakukan proses perpanjangan Paspor. Aku pilih tanggal 31 Desember 2015, karena pada tanggal tersebut kantor tempat aku bekerja sedang cuti bersama, sedangkan kantor Imigrasi tetap buka.
Jika terdapat sesuatu yang kurang jelas atau ada yang error saat pendaftaran online atau saat melakukan pembayaran tersebut kita dapat mengirimkan email ke bagian Hubungan Masyarakat yaitu ke humas@imigrasi.co.id yang nantinya akan dibantu untuk diteruskan ke bagian atau ke Tim IT Imigrasi untuk dilakukan pengecekan.
Proses Perpanjangan Paspor
Setelah melakukan konfirmasi diatas, maka sesuai tanggal yang telah kita tentukan, yaitu 31 Desember 2015 aku pergi ke kantor Imigrasi. Setiba di kantor Imigrasi pukul 07.45, yang pertama dilakukan adalah pergi ke Ruang Pelayanan / Informasi, disana kita harus mengambil Nomor Antrian, aku mendapatkan nomor F-046. Selai nomor antrian di Ruang Pelayanan / Informasi kita juga akan mendapatkan map warna hijau yang berisi Form Perdim 11 dan Surat Pelayanan.
Form Perdim 11 dan Surat Pelayanan tersebut kita isi sambil menunggu nomor antrian dipanggil. Sambil menunggu pastikan kembali persyaratan untuk proses perpanjangan paspor sudah lengkap yaitu :
- KTP (Kartu Nomor Penduduk)
- KK (Kartu Keluarga)
- Akte Lahir / Ijazah (maksimal SMU) / Buku Nikah
- Paspor lama
- KTP kedua orang tua
- Paspor kedua orang tua
Dokumen-dokumen diatas masing-masing di fotocopy dengan ukuran A4 sebanyak 1 lembar.
Sekitar pukul 10.15, akhirnya nomor antrian F-45 dipanggil dan artinya proses perpanjangan paspor buat aku dimulasi. Disana kita akan melakukan proses mulai dari entry data, pengambilan data biometrik, wawancara dan pengambilan foto dilakukan. Itu dilakukan terhadap aku dan anakku.
Tepat pukul 10.45, semua proses perpanjangan paspor untuk aku dan anakku sudah selesai, hanya 30 menit atau artinya masing-masing orang hanya 15 menit. Sekarang tinggal menunggu waktu 4 hari kerja untuk pengambilan paspor tersebut.
Mudah dan cepat.