“Whatever we possess becomes of double value when we have the opportunity of sharing it with others"
Pages
▼
Monday, July 18, 2016
Tax Amnesty
Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Setelah Undang-Undang Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak disahkan, pemerintah Indonesia didesak untuk menyusun reformasi pajak dan menguatkan penegakan hukum agar pengampunan pajak tak lagi terjadi di masa mendatang.
Diharapkan mendatang pemerintah bisa lebih efektif dalam penegakan hukum karena kendala regulasi, administrasi, koordinasi, dan kompetensi.
Juga pemerintah punya keterbatasan akses informasi baik dalam negeri, ke perbankan, maupun ke luar negeri dalam rangka pertukaran data dengan negara lain. Undang-Undang Tax Amnesty menjadi relevan karena dana triliunan rupiah di luar negeri yang tidak bisa dijangkau pemerintah itu kini bisa didulang.
Pemerintah menegaskan bahwa tambahan pemasukan dari dana yang didapat dari pengampunan pajak akan sangat berarti bagi anggaran pendapatan negara. Potensi penerimaan negara dari pengampunan pajak akan meningkatkan kemampuan pemerintah untuk berbelanja, termasuk di ranah infrastruktur.
Dengan adanya tax amnesty maka ada potensi penerimaan yang akan bertambah dalam APBN kita, baik di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya, yang akan membuat APBN kita lebih sustainable. APBN lebih sustainable dan kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga semakin besar sehingga otomatis ini akan banyak membantu program-program pembangunan tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan kesejahteraan masyarakat.
Melalui UU Tax Amnesty, para wajib pajak yang bersedia memindahkan asetnya dari luar negeri akan diberikan tarif tebusan sebesar 2% sampai 5%. Adapun wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa memindahkan aset akan dikenai tarif 4% hingga dan 10%.
Saat Undang-Undang ini berakhir Maret 2017 mendatang, negara diperkirakan akan mendapat Rp165 triliun. Meski terdapat tambahan dana dari pengampunan pajak, APBN-Perubahan 2016 muncul defisit Rp296,723 triliun atau Rp2,35% dari Produk Domestik Bruto.
Sumber :
http://www.pajak.go.id/amnestipajak
http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/06/160629_indonesia_tax_amnesty_reformasi
No comments:
Post a Comment