Beberapa hari terakhir muncul berita mengenai e-KTP, dimana disebutkan bahwa semua penduduk di Indonesia harus sudah merekam dan memiliki e-KTP sebelum tanggal 30 September 2016
Jika melewati batas tersebut maka ada sanksi administrasi dalam bentuk penonaktifan KTP. Dengan KTP menjadi non-aktif maka membuat kita akan tidak mendapatkan pelayanan publik. Misalnya adalah BPJS atau layanan kesehatan, layanan perbankan dan layanan kepolisian. Hal ini dikarenakan semua layanan diatas berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Lalu apa itu e-KTP?
Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.
e-KTP adalah cip berupa kartu pintar berbasis mikroprosesor dengan memori 8 KB. Didalam cip e-KTP terdapat data biodata pemilik, tanda tangan, pas foto, dua data sidik jari.
Sumber :
http://news.liputan6.com/read/2583766/ini-sanksi-bila-tak-bikin-e-ktp-sebelum-30-september-2016
https://id.wikipedia.org/wiki/Kartu_Tanda_Penduduk_elektronik
http://sains.kompas.com/read/2013/05/15/18315786/E-KTP.Apa.Saja.Teknologi.di.Dalamnya.
http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/detail/konsep-sidik-jari-dan-chip-di-e-ktp
http://www.kompasiana.com/gun4w4n/cara-cek-ktp-palsu-dari-situs-kpu_551c175f813311611e9de139
-----------
Tambahan 26 Desember 2016
Kebetulan e-KTP yang aku miliki masih tertera tanggal berakhirnya, namun menurut info tidak perlu dilakukan proses perpanjangan KTP seperti KTP konvensional. Benarkah? Berikut aku mendapatkan artinya yang dimaksud.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan pernyataan bahwa e-KTP berlaku seumur hidup, meskipun beberapa tercantum tanggal kedaluwarsa. Dan tidak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian ataupun pada saat mengurus surat-surat penting di kantor atau lembaga mana pun.
Hal ini diatur dalam UU 24/2013 yang tertuang dalam Pasal 64 ayat 7a yang mengamanatkan e-KTP masa berlakunya seumur hidup. KTP dalam hal ini e-KTP baru dilakukan pergantian jika rusak.
Sumber :
http://nasional.kompas.com/read/2016/01/30/09001011/E-KTP.Berlaku.Seumur.Hidup.meski.Ada.Tanggal.Kedaluarsanya?utm_source=Facebook&utm_medium=Click&utm_campaign=Ads
“Whatever we possess becomes of double value when we have the opportunity of sharing it with others"
Sunday, August 28, 2016
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Ratu Elizabeth II merupakan ratu monarki konstitusional dari 16 negara berdaulat (Alam Persemakmuran) dan teritori beserta dependensinya, se...
-
Akan sangat susah jika kita membuat standart dengan menggunakan data kualitatif bukan data kuantitatif. Misalnya untuk mengukur kekerasan. ...
-
Suatu sore saat liburan weekend, Rafa - anakku yang pertama, bertanya mengapa sepeda motor yang sedang balapan cara beloknya kok pakai memir...
-
Jika kita baca media massa baik berupa media cetak atau pun media online, lebih sering digunakan kata sekira untuk menggantikan kata kira...
-
Sebelumnya dalam tubuh manusia ada 3 hal yaitu Olah Raga, Olah Jiwa dan Olah Hati yang perlu diperhatikan dan diseimbangkan. Namun ada 1 ha...
No comments:
Post a Comment