Dijelaskan bahwa hak komunikasi dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28, yaitu :
Pasal 28Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.Berkaitan dengan hak komunikasi tersebut yang sering menjadi kita miris adalah mengenai informasi yang bermuatan pencemaran nama baik, serta yang berkaitan dengan SARA.
Mengenai hal itu diatur dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan UU ITE.
UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.
Komunikasi atau berpendapat adalah kebebasan setiap warga negara. Yang tidak boleh adalah memalsukan fakta atau memberikan fakta palsu, tuduhan tidak berdasar dan informasi kebencian berdasarkan SARA.
Namun untuk kritik kebijakan, itu masih diperbolehkan.
Untuk itu kita yang mengakses internet harus lebih bersikap dewasa dan bijak, terutama dalam menulis di internet karena mempunyai dampak luar biasa. Sehingga perlu dilakukan cek ricek saat menerima dan mengirim informasi sangat diperlukan.
Sumber :
http://pemerintahandiindonesa.blogspot.co.id/2014/10/uud-1945-pasal-27-dan-28-tentang-hak.html
https://www.merdeka.com/teknologi/uu-ite-hasil-revisian-mulai-diberlakukan-hari-ini.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
https://m.tempo.co/read/news/2016/11/26/063823393/revisi-uu-ite-pelaku-pencemaran-nama-baik-tak-ditahan
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt520aa5d4cedab/pencemaran-nama-baik-di-media-sosial--delik-biasa-atau-aduan
http://kelanakota.suarasurabaya.net/news/2016/181042-Revisi-UU-ITE-Cegah-Penyalahgunaan-Media-Sosial
No comments:
Post a Comment