Monday, May 1, 2017

Keur

Saat bergabung di Departemen Supply Chain Management tidak asing saat mengurus uji KIR untuk setiap kendaraan transportasi yang digunakan per 6 bulan sekali. Namun yang selama mengurusi hal tersebut tidak pernah terbersit mencari tahu apa definisi dari Kir itu sendiri. Baru setelah hijrah ke Departemen lain, baru kepengen tahu apa itu uji Kir.

Kir atau keur dalam bahasa Belanda mempunyai arti penghargaan, adalah pengujian kendaraan bermotor untuk memastikan kendaraan masih memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan. Kendaraan yang wajib  uji kir adalah angkutan umum atau yang mempunyai plat kuning dan truk.

Uji kir diatur pada Peraturan Pemerintah Kementerian Perhubungan ( Pasal 48-55, UU LLAJ no. 22 2009 ) mempunyai tujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.

Agar saat proses melakukan uji kir lancar, maka persiapkan terlebih dahulu dokumen untuk uji kir, diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 lembar
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 4 lembar (sesuai dengan nama yang tertera di STNK)
  3. Fotocopy Surat Izin Mengemudi (SIM) 1 lembar (pengemudi)
  4. Fotocopy Kontrak Leasing (Khusus untuk kendaraan berstatus leasing)
  5. Lima (5) formulir persyaratan Uji KIR (terlampir)
  6. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) asli (Khusus untuk kendaraan tahun 2016 dan 2017)

Untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas, maka setiap kendaraan harus memiliki perlengkapan sekaligus sebagai persyaratan untuk lulus Uji KIR?
  1. Kendaraan harus dalam keadaan baik
  2. Body mobil dalam kondisi baik, tidak ada yang penyok
  3. Tidak memakai tanduk bagian depan atau belakang
  4. Tidak menggunakan velg racing
  5. Roda atau ban tidak melebihi pemakaian 60%
  6. Rem  berfungsi dengan baik
  7. Alat kemudi berfungsi dengan baik (pedal gas, kopling, stir)
  8. Lampu mobil tidak ada yang pecah dan semua lampu hidup
  9. Asap knalpot tidak tebal dan tidak berbau oli (bensin) dan knalpot tidak bising serta tidak menggunakan knalpot racing
  10. Speedometer berfungsi normal
  11. Klakson berfungsi
  12. Alat keamanan lengkap seperti P3K, dongkrak

Sumber :
http://m.liputan6.com/otomotif/read/2465995/apa-itu-pengujian-kir
http://ridertua.com/2014/05/11/kir-itu-apa-sih/
https://www.grab.com/id/blog/driver/car/grabcar-jakarta-keur-faq/

No comments:

Post a Comment

Related Posts