Sunday, June 4, 2017

Prop 65

Undang-undang Safe Drinking Water and Toxic Enforcement Act of 1986, atau disebut pula Proposition 65 atau disingkat menjadi Prop 65 adalah aturan dan ketentuan di California dengan tujuan melindungi warga dari cemaran bahan berbahaya yang kemungkinan bisa terpapar dari ma­kanan, minuman, lingkungan dan produk lainnya.

Dalam ketentuan Prop 65 tersebut makanan, minuman, produk seperti pors­elen, dan lingkungan seperti apartemen jika mengandung zat kimia berbahaya dalam daftar Safe Drinking Water and Toxic Enforcement Act wajib menempelkan label ‘warning’.


Apa itu Proposition 65?

Pada tahun 1986, California menyetujui inisiatif untuk mengatasi kekhawatiran mengenai paparan bahan kimia beracun, yang kemudian dituangkan menjadi Safe Drinking Water and Toxic Enforcement Act of 1986 atau yang dikenal dengan Proposisi 65.

Dalam Proposisi 65 tersebut diterbitkan daftar bahan kimia yang diketahui dapat menyebabkan kanker atau cacat lahir atau kerusakan reproduksi lainnya. Dalam daftar yang senantiasa diperbaharui setidaknya ini mencakup lebih dari 800 bahan kimia sejak pertama kali diterbitkan pada tahun 1987.

Dengan Proposisi 65 ini perusahaan wajib menempelkan label dengan tujuan untuk memberi tahu warga California mengenai kandungan bahan kimia dalam produk yang mereka beli, bahan kimia di tempat kerja, atau yang dilepaskan ke lingkungan.


Sumber :
http://globalfarmernetwork.org/id/2016/02/well-intentioned-ca-prop-65-is-getting-out-of-hand/
http://health.liputan6.com/read/2293740/label-prop-65-warning-untuk-tolak-angin-apa-artinya
http://lifestyle.kompas.com/read/2015/08/18/202126226/AS.Masih.Jadi.Sasaran.Ekspor.Indonesia
http://harian.analisadaily.com/ekonomi/news/bpom-mamin-ekspor-melalui-pemeriksaan-ketat/161079/2015/08/14
https://oehha.ca.gov/proposition-65
https://en.wikipedia.org/wiki/California_Proposition_65_(1986)

No comments:

Post a Comment

Related Posts