Kebijakan e-Tilang, e-Samsat, dan SIM baru online telah diluncurkan pada akhir tahun 2016 di Indonesia. Tidak sekedar mengikuti kemajuan jaman, namun hal ini bisa menjadi titik balik agar kepercayaan publik dan masyarakat bisa naik terhadap pelayanan publik.
Dengan aplikasi tilang elektronik atau e-Tilang semoga pembayaran sanksi tilang menjadi lebih cepat, mudah, aman, dan nyaman, serta yang terpentinga adalah secara resmi karena kita tidak perlu menggunakan calo atau pungli yang lain.
Hal ini bisa terjadi karena kita bisa membayar denda tilang dari e-tilang lewat ATM, internet banking, atau melalui teller bank yang kesemuanya tersebut telah terhubung dengan server SIM online dan e-Samsat.
Sehingga jika kita telah melanggar dan belum membayar denda, maka kita tidak bisa memperpanjang SIM / STNK.
Lalu bagaimana prosedur atau sistem dan cara kerja e-Tilang. Berikut adalah prosedur dari proses e-Tilang yang disadur dari liputan6.com.
Semoga dengan e-Tilang budaya korupsi dan budaya koruptif bisa punah.
Sumber :
http://news.liputan6.com/read/2679939/e-tilang-mulai-berlaku-di-seluruh-indonesia-hari-ini
http://news.liputan6.com/read/2680488/begini-proses-penggunaan-e-tilang
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/12/16/14084911/begini.alur.kerja.sistem.e-tilang
No comments:
Post a Comment