Artikel sebelumnya membahas mengenai e-tilang yang menggunakan teknologi dan sekaligus menggunakan kamera CCTV yang dipergunakan untuk menertibkan pengendara yang melakukan pelanggaran dan kemudian diberikan e-tilang.
Namun ada beberapa kasus dimana salah memberikan e-tilang karena salah dalam membaca plat nomor kendaraan bermotor. Hal ini dikarenakan plat nomor kendaraan bermotor sulit dilihat oleh kamera CCTV.
Penggunaan plat kendaraan bermotor di wilayah Negara Republik Indonesia
bernuansa gelap dan berdasarkan hasil studi dan survey didapatkan fakta
bahwa plat nomor kendaraan bermotor sulit
terdeteksi maupun terekam kamera CCTV.
Plat nomor hitam yang sekarang umum digunakan diatur dalam regulasi Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012.
Sehingga muncul wacana untuk mengubah regulasi plat nomor kendaraan bermotor. Yaitu nantinya plat warna hitam diganti menjadi lebih terang dan ukuran juga akan disesuaikan ulang. Sehingga rencananya regulasi diubah secara bertahap. Awalnya akan direalisasikan terhadap
registrasi kendaraan baru.
Wacana itu baru tahap pengkajian dan rencananya baru akan memulai
tahap tersebut pada tahun 2018.
Di negara-negara maju yang umumnya menggunakan plat nomor berwarna terang seperti putih, biru muda, atau kuning.Sehingga dengan penggunaan warna dasar plat nomor kendaraan warna terang, akan mudah dibaca oleh kamera CCTV.
Sumber :
https://www.merdeka.com/peristiwa/kakorlantas-wacanakan-warna-pelat-nomor-kendaraan-diganti.html
http://multimedianews.polri.go.id/content/humas/id/LaluLintas/kakorlantas---wacana-perubahan-warna-plat-kendaraan-bermotor-.html
http://riauaktual.com/mobile/detailberita/30420/warna-plat-nomor-kendaraan-berubah-tahun-depan,-ini-tujuannya.html
http://indonews.id/artikel/9381/Sulit-Ditangkap-Kamera-Kakorlantas-Polri-Wacanakan-Ganti-Warna-Plat-Nomor-Kendaraan/
http://platnomormania.blogspot.co.id/2016/01/replika-plat-nomor-california-custom.html
No comments:
Post a Comment