Saturday, December 2, 2017

Antara Oleh-oleh Buah dan Pengendalian Penyakit

Saat lagi asyik berseluncur di media sosial, aku menemukan video yang menceritakan suasana di bandar udara. Dalam video tersebut seorang petugas Karantina Pertanian sedang melakukan scanning terhadap penumpang yang baru pulang dari China yang membawa oleh-oleh buah.

Buah anggur yang dikemas dalam sterofoam tersebut diperiksa dan disita. Terdapat pro kontra terhadap penyitaan oleh-oleh buah tersebut yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal. Sertifikat tersebut untuk menyatakan bahwa buah tersebut telah bebas dari lalat buah atau bakteri dari negara asal.

Banyak masyarakat yang belum tahu adanya larangan membawa buah atau sayuran segar tersebut, terutama dari luar negeri, berapa pun jumlahnya, pasti akan disita. Sebab, buah atau sayuran segar bisa saja mengandung bakteri yang justru membahayakan tanaman lain.

Larangan membawa buah segar dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/6/2012. Peraturan Permentan No.42/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar ke Dalam Wilayah NKRI.

Efek masuknya buah dan sayuran segar dari luar negeri yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan berpotensi menularkan organisme pengganggu tumbuhan. Dampaknya bisa mengurangi tingkat produksi tanaman lokal, bahkan muncul penyakit tanaman. Selain dampak ekonomi kepada warga.

Di Indonesia terdapat 4 tempat masuknya buah dan sayuran segar ke wilayah Indonesia, yaitu Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya; Pelabuhan Belawan, Medan; Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta; dan Pelabuhan Makassar.


Sumber :
https://nasional.tempo.co/read/848816/larangan-bawa-buah-impor-via-bandara-adisutjipto-disosialisasi
http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt50506375b40ec/node/lt5110b57be9c6d/peraturan-menteri-pertanian-no-42_permentan_ot.140_6_2012-tahun-2012-tindakan-karantina-tumbuhan-untuk-pemasukan-buah-segar-dan-sayuran-buah-segarke-dalam-wilayah-negara-republik-indonesia
http://regional.kompas.com/read/2017/02/21/13395811/balai.karantina.larang.buah.impor.masuk.ke.bandara.adisutjipto
http://karantinatimika.org/index.php/peraturan-perundang-undangan/

No comments:

Post a Comment

Related Posts