Monday, December 4, 2017

Arti Kode Nomor e-KTP

Pagi ini mengantarkan ibu ke Bank untuk menabung dan sekaligus print buku tabungan yang sudah beberapa bulan lamanya tidak di-print. Kita mendapatkan nomor antrian nomor 7. Di layar monitor menunjukan sekarang sedang melayani antrian nomor 6.

Jadi tinggal menunggu 1 nomor lagi.

Tidak sampai 5 menit akhirnya nomor antrian 7 dipanggil. Dikarenakan buku tabungan sudah penuh, maka selain menabung sekalian kita melakukan penggantian buku tabungan. Saat dilakukan konfirmasi, ternyata terdapat perbedaan nomor e-KTP.

Dimana seharusnya xxxxxx-xxxxxx-0002, tapi di buku tabungan ternyata tertera berbeda yaitu xxxxxx-xxxxxx-0001. Sehingga dikarenakan perbedaan tersebut perlu dilakukan perbaikan dengan serangkaian verifikasi dan konfirmasi.

Dan pada akhirnya bisa selesai dengan baik.

Namun yang masih menganjal, apa sih sebenarnya arti dari kode nomor e-KTP, sehingga berbeda 1 digit pun bisa fatal akibatnya. Setelah cek di beberapa artikel, akhirnya aku paham. Nomor NIK yang tertera di e-KTP bukanlah sembarang nomor. Bukan pula nomor acak.


Pada e-KTP terdapat 16 digit angka Nomor Induk Kependudukan. Misalnya nomor NIK pada e-KTP yang akan kita bedah adalah 3102014403910312. Mari kita pecah menjadi 31-02-01-44-03-91-0312. Arti dari kode nomor e-KTP tersebut adalah sebagai berikut :

31: Kode provinsi (lihat Permendagri No 39 tahun 2015)
02: Kode kota/kabupaten, (lihat http://www.kemendagri.go.id/pages/data-wilayah)
01: Kode kecamatan
44: Tanggal lahir. Ada perbedaan antara kode laki-laki dan perempuan. Kode untuk laki-laki adalah tanggal lahir 01-31. sedangkan untuk perempuan berbeda lagi, tanggal lahir ditambah 40, jadinya adalah 41-71. Jadi kalau kamu seorang perempuan yang lahir tanggal 12 maka kodenya adalah 40 + 12 yaitu 52.
03: Bulan lahir
91: Tahun lahir
0312: Nomor komputerisasi, dan merupakan nomor random yang sudah diatur oleh komputer.

Nomor Induk Kependudukan atau NIK merupakan nomor identitas yang bersifat unik, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya yang pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika untuk menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.

NIK dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan KTP, paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

Sistem ini dibuat pemerintah untuk mengurangi kemungkinan seseorang dapat mempunyai KTP lebih dari 1 untuk tujuan yang tidak baik atau kriminal, seperti terorisme dan menyembunyikan diri dari penangkapan polisi karena melakukan korupsi.

Dengan kemajuan teknologi yang sudah semakin canggih, sebaiknya Anda mengetahui apakah NIK yang terdapat dalam e-KTP Anda sudah tersimpan dalam database kependudukan pusat atau belum, dengan menggunakan cara cek e-KTP online.

Cara pertama dengan mengakses website Pemerintah Daerah atau dinas yang terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tingkat kota/kabupaten. Usahakan akses website yang resmi, dan hindari cek dengan menggunakan aplikasi lain yang belum terjamin keabsahannya.


Sumber :
http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Nomor_Induk_Kependudukan
http://m.elshinta.com/news/58758/2016/04/26/cara-cek-status-e-ktp-online
https://www.brilio.net/news/ini-rahasia-di-balik-kode-angka-dalam-nik-e-ktp-kamu-belum-tahu-kan-150520z.html#

No comments:

Post a Comment

Related Posts