Dari definisi diatas, terdapat beberapa perbedaan. Yaitu, audit adalah upaya mengatur efektivitas dari pelaksanaan suatu sistem, difokuskan terhadap proses suatu sistem, penekanan terhadap proses. Metode pelaksanaan adalah dengan melakukan tinjauan ulang, verifikasi dan observasi, dan merupakan jangka panjang.
Sedangkan inspeksi adalah upaya menemukan kesesuaian dari suatu obyek, difokuskan terhadap suatu obyek, penekanan terhadap hasil akhir. Metode pelaksanaan adalah dengan pengujian secara teknis dan mendetil, dan merupakan jangka pendek.
Audit harus berdasarkan fakta-fakta obyektif dimana kriteria keputusan harus berdasarkan kepada syarat-syarat standar dan peraturan-perundangan yang ada. Beberapa kriteria yang diperiksa adalah sebagai berikut :
GENERAL WORK FACILITY
- Restroom
EMERGENCY PREPAREDNESS
- Fire alarm
- Smoke detector
- Fire sprinkle
- Fire hydrants
- Fire fighting equipment
- Emergency evacuation exit door
- Emergency lighting
- Emergency evacuation drill
- Floor Line (Jalur evakuasi di lantai)
- Evacuation map (Denah evakuasi)
- Evacuation sticker (Stiker Evakuasi)
OCCUPATIONAL INJURY
- First aid kits
- First aiders
- Eyewash
- Health examination
MACHINE SAFETY
- Safeguarding program
- Personal protective equipment (APD = Alat Pelindung Diri)
SAFETY HAZARD
- Electrical cords
- Operators licensed
CHEMICAL AND HAZARDOUS MATERIAL
- Chemical leakage
- Regular training on emergency plan
- Emergency drills
- MSDS
DORMITORY AND CANTEEN
No comments:
Post a Comment