Rumusan penghitungan standarisasi jumlah tabung APAR didasarkan pada aturan dari National Fire Protection Association (NFPA) dan aturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengenai syarat- syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR.
Berdasarkan PERMENAKERTRANS RI NO.04/MEN/1980 alat pemadam api ringan (APAR) ialah alat yang ringan serta mudah dilayani oleh satu orang untuk memadamkan api pada mula terjadi kebakaran.
Persyaratan saat pemasangan tabung APAR adalah sebagai berikut :
- Mudah dilihat, diakses dan diambil serta dilengkapi dengan tanda pemasangan APAR / Tabung Pemadam.
- Tinggi pemberian tanda pemasangan ialah 125 cm dari dasar lantai tepat di atas satu atau kelompok APAR bersangkutan (jarak minimal APAR / Tabung Pemadam dengan lantai minimal 15 cm). Tabung digantung di dinding menggunakan bracket.
- Jarak penempatan APAR / Tabung Pemadam satu dengan lainnya ialah 15 meter atau ditentukan lain oleh pegawai pengawas K3 atau Ahli K3.
- Diletakkan di setiap akses pintu keluar, akses turun pintu tangga darurat atau ditempat yang dianggap setrategis, mudah untuk dijangkau dalam waktu yang efisien.
- Semua Tabung Pemadam / APAR sebaiknya berwarna merah.
- Segitiga sama sisi dengan warna dasar merah.
- Ukuran tiap sisi 35 cm.
- Tinggi huruf 3 cm berwarna putih.
- Tinggi Tanda Panah 7.5 cm berwarna putih.
Sumber :
http://www.aptibet.org/other/berapa-banyak-alat-pemadam-kebakaran-yang-dibutuhkan-di-gedung.htm
https://rianjayasafety.com/2016/06/07/rumusan-penghitungan-jumlah-apar-berdasarkan-luas-area/
http://wahedlabstechnologies.blogspot.co.id/2012/06/menentukan-jumlah-dan-lokasi-peletakan.html
https://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.co.id/2013/10/syarat-penempatan-dan-pemasangan-apar.html
https://twinbrothers.wordpress.com/2012/04/09/menghitung-kebutuhan-apar-berdasarkan-luas-ruangan-area/
No comments:
Post a Comment