Antrian lumayan mengular saking panjangnya.
Sekira pukul 08.30 akhirnya tiba giliranku, aku menyerahkan 2 STNK. Namun apa dinyana, ternyata salah satu STNK ga bisa dibayar, karena kena blokir Bank. Blokir Bank? Istilah baru bagiku terlebih selama hampir 20 tahun tidak pernah mengenal istilah tersebut.
Sambil keluar dari kasir aku googling untuk mencari informasi mengenai blokir Bank.
Ternyata cukup banyak artikel mengenai blokir Bank. Berdasarkan aturan per 1 Juni 2015, pengenaan pajak progresif berdasarkan pada alamat. Jadi, motor atau mobil akan dikenakan pajak progresif apabila alamat pemiliknya memiliki kesamaan dengan alamat wajib pajak yang telah terdaftar.
Hal diatas merupakan salah satu penyebab STNK terkena blokir.
Penyebab lainnya adalah diblokir karena kendaraan dilaporkan hilang oleh pemiliknya. Juga termasuk penyebab paling umum adalah diblokir karena pemiliknya melaporkan mobil tersebut sudah dijual, tujuannya adalah supaya dia bisa pakai nama tersebut untuk kendaraan lain dan tidak kena pajak progresif.
Sumber :
http://www.modifikasi.com/showthread.php/590889-BPKB-di-blokir-HELP-suhu
https://otomotif.kompas.com/read/2018/02/02/084200815/cara-blokir-stnk-agar-tak-kena-pajak-progresif
No comments:
Post a Comment