Mufti adalah ahli ilmu agama yang ilmunya sangat luas, dimana tugasnya adalah menjawab pertanyaan masyarakat tentang halal haram dan sebagainya, sehingga seorang Mufti harus mempunyai kapasitas ilmu seperti para ulama, agar dia tidak sesat dan menyesatkan.
Ulama adalah ahli ijitihad yang memenuhi semua syarat dalam melakukan proses ijtihad. Contoh Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, Ahmad bin Hanbal. Setidaknya ulama menguasai ilmu-ilmu tertentu, seperti ilmu Al-Quran, ilmu hadits, ilmu ifiqih, ushul fiqih,qawaid fiqhiyah serta menguasai dalil-dalil hukum baik dari Quran dan sunnah. Juga mengerti masalah dalil nasikh mansukh, dalil 'amm dan khash, dalil mujmal dan mubayyan dan lainnya.
Ustadz adalah para ahli ilmu agama dengan kapasistas ilmu yang mumpuni serta standar moral yang tinggi.
Da'i adalah orang yang bertugas mengajak, mendorong orang lain untuk mengikuti, dan mengamalkan ajaran Islam, yang terlibat dalam dakwah atau aktivitas menyiarkan, menyeru, dan mengajak orang lain untuk beriman, berdoa, atau untuk berkehidupan Islam.
Muballigh adalah orang yang menyiarkan atau menyampaikan ajaran agama Islam.
Definisi diatas juga sama dengan apa yang disampaikan oleh Ustadz Adi Hidayat dalam ceramahnya yang bisa kita saksikan di link youtube dibawah ini
https://www.youtube.com/watch?time_continue=10&v=6ePFyDvx-Rw
Ringkasan dari Ustadz Adi Hidayat (UAH), Mufti memberikan fatwa, Ulama adalah orang alim yang punya alim tapi masih belum bisa memberikan fatwa, Da'i tugasnya mengajak, sedangkan Muballigh adalah penyampai pesan.
Sumber :
http://fimadani.com/beda-selebritis-kiayi-ustadz-ulama-dan-mufti-menurut-ustadz-ahmad-sarwat/
http://rumahfiqih.com/x.php?id=1165900098&=definisi-039ulama-kyai-dan-ustadz.htm
https://id.wikipedia.org/wiki/Dai
https://kbbi.web.id/mubalig
No comments:
Post a Comment