Aktivitas yang berkaitan dengan pajak tiap tahun adalah Melaporkan SPT Tahunan. Namun ada aktivitas yang aku harap cukup 1 kali dalam seumur hidup, yaitu Kartu NPWP Hilang, sehingga mengharuskan aku pergi ke kantor pajak untuk mencetak kembali kartu NPWP.
Aktivitas pelaporan SPT sekarang ini cukup mudah dan simpel, karena bisa dilakukan secara online, dimana sebelumnya kita perlu Membuat e-FIN untuk e-FILLING dulu.
Seperti bulan Maret 2019 ini, aku melaporkan SPT melalui e-filling secara online. Setelah aku rasa semua kolom yang diperlukan aku isi, kemudian aku klik submit, eh ternyata ada kesalahan, sehingga muncul peringatan sebagai berikut :
-----
Status SPT Anda adalah Nihil dan SPT Tahunan Anda Tidak Lengkap, hal tersebut dapat disebabkan karena :
- Anda tidak mengisi daftar harta (Lampiran II Bagian B)
- Anda tidak mengisi data bukti pemotongan dari pemberi kerja (Lampiran I Bagian C)
- Daftar Harta, Daftar Utang, Daftar Keluarga apabila ada datanya, semua kolom harus terisi dan tidak ada data yang bernilai 0
- Kolom Kode Harta pada tabel Daftar Harta tidak sesuai
- Kolom Kode Utang pada tabel Daftar Utang tidak sesuai
Silakan klik tombol Langkah Berikutnya untuk menyimpan SPT ini sebagai DRAFT. Untuk dapat mengirim SPT, Anda harus melengkapi terlebih dahulu.
-----
Akhirnya aku cek satu persatu, mulai dari poin nomor 1 hingga poin nomor 5. Dan akhirnya ketemu kesalahan yang aku lakukan yaitu pada poin nomor 2, yaitu : "Anda tidak mengisi data bukti pemotongan dari pemberi kerja (Lampiran I Bagian C)".
Dan setelah aku isi, dan aku submit kembali, hasilnya oke.
Berhasil.
Dan setelah aku isi, dan aku submit kembali, hasilnya oke.
Berhasil.
No comments:
Post a Comment