Cukup menarik melihat masa berlaku dari passport orang China, yaitu bisa berlaku hingga 10 tahun. Berbeda dengan passport yang aku punya, yaitu hanya 5 tahun.
Untuk passport orang China yang sedang berada di Indonesia, dapat memperpanjang di Konsulat-Jenderal Republik Rakyat Tiongkok di Surabaya yang berada di Jalan Pakis Argosari V D-3, Surabaya. Dengan jam kerja Senin - Jumat, jam 09.00 - 11.30.
Sedangkan untuk pelayanan Aplikasi Visa berada di lokasi lain yaitu di Chinese Visa Application Centre in Surabaya yang beralamat di SPAZIO - 502 Kompleks Graha Festival Kav No.3 Jalan Mayjend Yono Soewoyo Graha Famili SURABAYA.
Sedangkan untuk kantor Konsulat-Jenderal Republik Rakyat Tiongkok di Surabaya berada di Jalan Mayjend Soengkono, No. 105, Dukuh Pakis, Surabaya, Jawa Timur, Indonesia.
Konon Konsulat-Jenderal Republik Rakyat Tiongkok di Surabaya adalah Konsulat Jenderal pertama di Indonesia setelah pemulihan hubungan diplomatik antara Tiongkok dan Indonesia yang resmi diluncurkan pada November 2006.
Konjen ini melingkupi 5 provinsi yang meliputi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Maluku dan Maluku Utara.
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Konsulat-Jenderal_Tiongkok,_Surabaya
http://surabaya.chineseconsulate.org/indo/lgxx/mkj/
http://surabaya.china-consulate.org/indo/rz/t1235694.htm
http://surabaya.co.uk/blog/2017/06/mudahnya-mengurus-visa-ke-china-dari-surabaya/
No comments:
Post a Comment