Apa sebenarnya Sistem Zonasi Sekolah di PPDB 2019 itu?
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 menggunakan jalur zonasi dengan payung hukum Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020. Penerapan sistem zonasi adalah berdasarkan radius sekolah dengan domisili calon siswa.
Terdapat referensi yang aku baca bahwa jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke sekolah. Sedangkan referensi lain dihitung berdasarkan jarak rumah ditarik garis lurus ke sekolah.
Mendikbud menyampaikan penetapan zona itu prinsipnya fleksibel dan melampaui batas-batas wilayah administratif, dikarenakan faktor kendala akses atau daya tampung sekolah, sehingga dimungkinkan pelebaran zona sesuai situasi dan kondisi di lapangan.
Kemendikbud tidak mengatur sampai detil sehingga pemerintah daerah dapat menyusun petunjuk teknis dengan lebih baik. Beberapa daerah melakukan seleksi berdasarkan urutan sebagai berikut :
- Pemeringkatan berdasarkan zona dengan kuota sebesar 50 persen.
- Jika jarak sama, maka pemeringkatan berdasarkan nilai Ujian Nasional dan waktu pendaftaran.
- Pemeringkatan berdasarkan nilai UN dengan kuota sebesar 20 persen, pemeringkatannya berdasarkan nilai UN.
- Jika terdapat kesamaan nilai, maka diperingkat berdasarkan urutan nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, Matematika, dan Bahasa Inggris.
- Jika masih terdapat kesamaan, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
Sistem zonasi dimaksudkan memberikan akses lebih setara dan berkeadilan tanpa melihat latar belakang kemampuan, perbedaan status sosial ekonomi. Tidak boleh ada diskriminasi, hak ekslusif, kompetisi yang berlebihan atau 3 hal yaitu non excludable, non rivarly, dan non discrimination.
Namun tetap saja terjadi kericuhan.
Di media sosial, terdapat orang tuanya yang menyatakan pendapat bahwa dia bukan tidak setuju dengan tujuan Sistem Zonasi Sekolah di PPDB 2019, yaitu tidak boleh ada diskriminasi, hak ekslusif, kompetisi yang berlebihan, namun aktual yang terjadi dilapangan tidak sesederhana itu. Rumah dia dengan sekolah terdekat adalah 2 km, namun saat di list pendaftaran nama anaknya terpental, karena siswa yang diterima paling jauh adalah hanya 500 meter atau 0.5 km.
Mungkin adil bagi calon siswa yang mempunyai jarak rumah ke sekolah 0.5 km, namun tidak bagi calon siswa yang mempunyai jarak rumah ke sekolah terdekat 2 km. Sehingga Sistem Zonasi Sekolah di PPDB 2019 memang perlu dievalusi, karena tidak adil dan tidak merata.
Mungkin adil, tapi apakah merata?
Mungkin adil, tapi apakah merata?
Saat Presiden Jokowi mengadakan kunjungan ke Surabaya diwarnai teriakan protes warga terkait ricuh Sistem Zonasi Sekolah di PPDB 2019. Para pendemo meminta agar dPermendikbud 51 direvisi. Presiden Jokowi pun menyatakan bahwa memang banyak permasalahan yang perlu dievaluasi dari penerapan sistem zonasi di PPDB pada tahun ajaran kali ini dibanding dengan sebelumnya.
Arahan dari Presiden Joko Widodo, aturan itu harus lebih fleksibel. Terutama pada jalur prestasi.
Akhirnya Permendikbud 51/2018 direvisi dan sudah ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy. Revisi Permendikbud 51/2018 ini telah dilaporkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan diharapkan dapat dilaksanakan pada hari Jumat.
Isi revisi adalah jalur prestasi luar zonasi dibuat range-nya antara 5 persen sampai dengan maksimal 15 persen anak yang dianggap cerdas dan berprestasi, bisa menempuh jalur prestasi. Sehingga dengan jalur prestasi ditingkatkan menjadi 15% sehingga jalur zonasi menjadi 80% dan jalur perpindahan tetap 5%.
https://tirto.id/memahami-sistem-zonasi-sekolah-di-ppdb-2019-ecEz
https://edukasi.kompas.com/read/2019/06/20/11111981/9-poin-buka-bukaan-mendikbud-soal-sistem-zonasi-dan-ppdb-2019?page=all.
https://regional.kompas.com/read/2019/06/20/18340861/jokowi-akui-sistem-zonasi-ppdb-bermasalah.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190620163259-20-405025/jokowi-akui-ppdb-sistem-zonasi-bermasalah
https://www.jawapos.com/pendidikan/21/06/2019/permendikbud-ppdb-direvisi/
https://today.line.me/id/pc/article/Akhirnya+Aturan+PPDB+Zonasi+Direvisi-8GGMLk
https://www.jawapos.com/pendidikan/21/06/2019/permendikbud-ppdb-direvisi/
https://today.line.me/id/pc/article/Akhirnya+Aturan+PPDB+Zonasi+Direvisi-8GGMLk
No comments:
Post a Comment