Akhir-akhir ini ada isu dan berita bahwa iuran BPJS Kesehatan akan dinaikkan hingga dua kali lipat. Hal ini dikarenakan permasalahan keuangan di tubuh BPJS Kesehatan adalah karena adanya ketidaksesuaian antara jumlah pembayaran pengguna dan uang yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.
Dan akhirnya berita tersebut sudah jelas pada tanggal 24 Oktober 2019. Presiden Joko Widodo
sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tepatnya di dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, tentang Jaminan Kesehatan, tentang menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100% bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
Berikut kenaikan iuran BPJS Kesehatan
- BPJS Kesehatan Kelas I : dari semula Rp80.000 menjadi Rp160.000.
- BPJS Kesehatan Kelas II : dari Rp51.000 menjadi Rp110.000.
- BPJS Kesehatan Kelas III : dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.
Menanggapi hal tersebut, diprediksi akan banyak peserta yang akan turun kelas. Karena kenaikan 100% atau 2x lipat sangat besar. Jangan hanya berasumsi kenaikan tersebut hanya berlaku 1 orang, namun asumsikan kenaikan tersebut untuk 1 keluarga, yang misalnya terdiri dari 4 anggota keluarga.
Misalnya keluarga tersebut ikut BPJS Kesehatan Kelas II, dimana dari Rp51.000 menjadi Rp110.000. Jadi naiknya bukan Rp 59.000 saja, namun naik dari semula Rp 204.000 menjadi Rp 440.000, artinya naik Rp 236.000
Syarat perubahan kelas rawat atau pindah kelas BPJS Kesehatan:
- Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
- Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
- Aplikasi Mobile JKN
- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
- Mobile Customer Service (MCS)
- Mall Pelayanan Publik
- Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu BPJS Kesehatan
- Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta
- Tidak ada tunggakan iuran.
Memang tidak ada perbedaan anatara kelas I, kelas II, kelas III ketika pasien melakukan rawat jalan, namun perbedaanya adalah ketika pasien di rawat inap, maka pelayanan perawatan akan disesuaikan dengan kelas BPJS yang diambil oleh pasien yang bersangkutan.
Peserta BPJS kelas 1 akan mendapatkan fasilitas kamar rawat inap kelas 1, biasanya ruangan rawat inap dengan 2 sampai 4 kamar tidur. Peserta BPJS kesehatan kelas 2 akan mendapatkan fasilitas kamar rawat inap kelas 2, ruangan rawat inap yang terdiri dari 3 sampai 5 bed di setiap ruangan. Sedangkan untuk Peserta BPJS kesehatan kelas 3, akan mendapatkan faslitas kamar rawat inap kelas 3, pada umumnya akan memiliki bed dari 4 sampai 6 bed tiap kamar.
Peserta BPJS kesehatan kelas 1 bisa naik ke ruang VIP local atas keinginan pribadi, namun harus membayar selisih biaya tambahan (biaya PIV-biaya kelas 1 yang ditanggung BPJS) selisihnya harus ditanggung atau dibayar oleh pribadi, hati-hati, Biaya naik kelas VIP bisa membengkak.
Peserta BPJS Kesehatan kelas 2, bisa naik kelas menjadi kelas 1 atau kelas VIP atas keinginan pribadi namun harus membayar selisih biaya oleh pribadi jika naik ke kelas I maka (biaya kelas I- biaya kelas 2 yang ditanggung BPJS) selisihnya harus ditanggung oleh pribadi. begitu juga jika naik kelas VIP.
Peserta BPJS kesehatan kelas 3, tidak bisa naik kelas menjadi kelas 2 atau kelas lainnya kecuali ada kondisi-kondisi tertentu misalnya karena ruangan kelas 3 penuh maka bisa dipertimbangkan untuk naik kelas.
Jadi sekali lagi yang membedakan dari masing-masing kelas cuma buat ruang perawatan atau rawat inap di rumah sakit. Sedangkan buat berobat atau rawat jalan, baik kelas satu maupun kelas tiga mendapatkan fasilitas yang sama, yaitu sama-sama gratis. Buat obat yang kamu dapat juga gak berbeda. Penyakit yang ditanggung pihak BPJS Kesehatan juga sama.
Pelayanan yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan meliputi:
- Konsultasi dokter.
- Pemeriksaan penunjang, seperti laboratorium, radiologo (rontgen), dan lainnya.
- Obat Formularium Nasional (Fornas) maupun obat bukan Fornas.
- Bahan dan alat medis habis pakai.
- Akomodasi atau kamar perawatan.
- Biaya lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan pasien.
Sumber :
https://tirto.id/iuran-bpjs-kesehatan-diusulkan-naik-cara-pindah-atau-turun-kelas-ehrr
http://www.pasienbpjs.com/2016/04/perbedaan-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3.html
https://www.moneysmart.id/rawat-inap-pakai-bpjs-kesehatan-ini-fasilitas-sesuai-kelasnya/
https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/30/085838165/sah-iuran-bpjs-kesehatan-naik-100-persen-mulai-1-januari-2020?page=all.
No comments:
Post a Comment