Aktivitas akhir tahun dan menjelang awal tahun adalah menghitung. Berbagai macam formula yang digunakan untuk referensi menghitung. Salah satunya adalah seputar TKL atau Tenaga Kerja Langsung, dan rumus salah satunya adalah Upah Lembur
Upah Lembur Sejam = (1/173) x Upah Satu Bulan KaryawanYang menjadi pertanyaan adalah adalah konstanta 173. Darimana angka 173 tersebut?
(catatan: upah adalah gaji pokok + tunjangan tetap)
Angka 173 tersebut adalah rata-rata jam kerja karyawan dalam 1 bulan. Dalam 1 tahun terdapat 52 minggu, dan dalam 1 minggu karyawan bekerja selama 40 jam. Sehingga dalam 1 tahun karyawan bekerja selama 2080 jam (52 minggu X 40 jam).
Kemudian 2080 jam dibagi 12 bulan hasilnya adalah 173,33 (dibulatkan menjadi 173 jam).
Cara lainnya adalah pertama dalam 1 minggu terdapat 2 hari libur, yaitu hari Sabtu dan Minggu setiap bulan adalah 8 hari. Sehingga hari kerja:
31 - 8 = 23 hari kerja
30 - 8 = 22 hari kerja
28 - 8 = 20 hari kerja
Sehingga rata-rata jumlah hari kerja sebulan adalah (65/3) sebesar: 21.7 hari. Jam kerja reguler 8 jam/hari. Makanya jumlah jam reguler sebulan: 21.7 x 8 = 173 .6 jam. Dibulatkan menjadi 173 jam.
Sumber :
https://www.gadjian.com/blog/2018/01/16/konsultasi-hr-apa-arti-angka-1-173-dalam-menghitung-upah-lembur-karyawan/
https://www.kompasiana.com/faisalsidiq/55294776f17e616a588b456f/mengapa-173-jam-kerja-reguler
No comments:
Post a Comment