Pages

Tuesday, March 31, 2020

Pembatasan Sosial Berskala Besar

ilustrasi

Selasa sore ini mendengarkan breaking news mengenai Presiden Jokowi yang telah menerbitkan PP PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Dengan PP dan Keppres tersebut dapat menjadi payung hukum bagi daerah untuk mengambil kebijakan sehingga di daerah tidak berjalan sendiri-sendiri dalam menangani pandemi virus Corona Covid-19.

Status ini berdasarkan faktor risiko dari wabah ini, yaitu maksudnya COVID-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat sehingga diputuskan opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pandemi virus corona di Indonesia.

PSBB ini ditetapkan berdasarkan landasan hukum UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pembatasan sosial berskala besar dilakukan dengan penutupan mal, obyek wisata, terminal, dan bandara. Namun, mobilitas manusia masih dibolehkan di beberapa tempat.  Dengan pilihan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada opsi lockdown atau karantina wilayah.

Pemerintah belajar dengan tidak meniru kebijakan lockdown yang diambil di India dan Italia yang saat lockdown dilakukan justru menimbulkan kekacauan sosial.

Lalu apa beda karantina wilayah dengan darurat sipil?

Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Darurat sipil adalah keadaan bahaya selain keadaan darurat militer dan keadaan perang, terjadi manakala alat-alat perlengkapan negara dikhawatirkan tidak dapat mengatasi kondisi keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah negara. Kondisi itu terjadi apabila negara terancam pemberontakan, kerusuhan, bencana alam, perang, perkosaan wilayah, atau negara dalam bahaya.

Untuk informasi mengenai jumlah penderita Covid-19, baik yang positif dan korban meninggal dunia bisa dilihat dari sumber dan referensi yang terpercaya, yaitu:

Sumber :
https://news.detik.com/berita/d-4959801/jokowi-terbitkan-pp-psbb-dan-keppres-kedaruratan-kesehatan-masyarakat
https://news.detik.com/berita/d-4959761/pandemi-corona-jokowi-tetapkan-status-darurat-kesehatan-masyarakat
https://nasional.tempo.co/read/1326011/pembatasan-sosial-skala-besar-kebutuhan-dasar-tak-ditanggung/full&view=ok
https://nasional.tempo.co/read/1326017/jokowi-pilih-pembatasan-sosial-skala-besar-tutup-opsi-karantina
https://news.detik.com/berita/d-4959760/ini-beda-karantina-wilayah-vs-darurat-sipil?single=1

No comments:

Post a Comment