Surat Keterangan Domisili adalah surat yang menyatakan domisili seseorang yang dibutuhkan untuk mengurus berbagai dokumen legal lainnya. Surat keterangan domisili bisa dibuat di kantor kelurahan atau kantor kecamatan.
Surat keterangan domisili dibuat dengan surat pengantar dari ketua RT dan ketua RW yang menerangkan status tempat tinggal seseorang dalam suatu wilayah atau daerah tertentu, sebagai bukti tertulis bagi orang bertempat tinggal di wilayah tertentu.
Surat Keterangan Domisili ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan. Beberapa contohnya adalah:
- Pendaftaran anak ke sekolah.
- Pengurusan beasiswa.
- Pengurusan akta lahir.
- Pengurusan dokumen pernikahan.
- Pengurusan lamaran pekerjaan.
- Pengurusan dokumen legal lainnya.
Surat Keterangan Domisili tertera di UU No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006, terdapat Surat Keterangan Pindah yang memiliki fungsi layaknya Surat Keterangan Domisili.
No comments:
Post a Comment