Tuesday, June 2, 2020

PPDB tahun 2020

Rasanya baru sebentar menghadapi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk anak yang pertama Memilih Sekolah Dasar tahun 2014, dan anak kedua saat Pendaftaran Siswa SD tahun 2016, dan tahun 2020 ini harus menghadapi PPDB lagi.

Kali ini adalah PPDB untuk masuk ke sekolah SMP. Dan sejak tahun 2016 itu, aku mulai survey dan mencari data, mulai dari data alamat SMP, data prestasi serta data alumni mengenai SMP yang favorit untuk anakku nanti.

Dan sejak tahun 2019, kita mulai intensif mengikuti PPDB. Dengan tujuan agar saat PPDB tahun 2020 depan bisa aman dan lancar.

Seperti yang kita ketahui, Sistem Zonasi Sekolah di PPDB 2019 banyak kendala. Hal ini dikarenakan Kemendikbud mewajibkan setiap sekolah menampung sedikitnya 90 persen murid yang berasal dari sistem zonasi. Artinya, murid-murid yang berdomisili dekat dengan sekolah yang didaftar akan mendapat peluang lebih besar untuk diterima. Jumlah 90 persen tersebut juga termasuk calon siswa yang mendaftar lewat jalur keluarga tidak mampu dan disabilitas. Siswa yang menggunakan jalur prestasi akademik dan nonakademik mendapatkan jatah kuota 5 persen dari Kemendikbud di tiap-tiap sekolah. Sedangkan 5 persen sisanya digunakan untuk calon siswa yang mendaftar di sekolah yang terletak di luar zona rumahnya.

Akhirnya banyak komplain dan ketidakpuasan menghiasi media sosial, dimana terdapat orang tuanya yang menyatakan pendapat bahwa dia bukan tidak setuju dengan tujuan Sistem Zonasi Sekolah di PPDB 2019, yaitu tidak boleh ada diskriminasi, hak ekslusif, kompetisi yang berlebihan, namun aktual yang terjadi di lapangan tidak sesederhana itu.

Rumah dia dengan sekolah terdekat adalah 2 km, namun saat di list pendaftaran nama anaknya terpental, karena siswa yang diterima paling jauh adalah hanya 500 meter atau 0.5 km.

Mungkin adil bagi calon siswa yang mempunyai jarak rumah ke sekolah 0.5 km, namun tidak bagi calon siswa yang mempunyai jarak rumah ke sekolah terdekat 2 km. Sehingga Sistem Zonasi Sekolah di PPDB 2019 memang perlu dievalusi, karena tidak adil dan tidak merata.

Mungkin adil, tapi apakah merata?

Secercah harapan membuncah saat Kabinet Pemerintahan berganti, termasuk Menteri Pendidikan diganti oleh mas menteri Nadiem Makarim, It's Time to Revolutionize Education. Harapan tercipta konsep pendidikan yang menyenangkan untuk anak-anak, tercipta kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan sekarang dan dimasa depan serta menciptakan guru guru yang berkualitas dan bertanggung jawab. Dengan dipimpin anak muda yaitu seorang visioner masa depan, semoga dapat mengajak anak-anak ke dalam loncatan quantum ke jaman futuristik. Kita harus mengikuti perubahan, terlebih kecepatan teknologi berubah sangat cepat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.

Jika PPDB tahun 2019 sebelumnya minimal 90 persen siswa baru yang berasal dari di dekat sekolah dan 10 persen sisanya untuk pendaftar siswa berprestasi plus alasan khusus (misalnya perpindahan domisili), maka pada PPDB tahun 2020, kuota jalur zonasi berkurang menjadi 50 persen, sisanya afirmasi 15 persen, pindahan 5 persen dan jalur prestasi 30 persen.

Semoga dengan kebijakan ini, dapat mengurangi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Karena yang diseimbangkan, yang diselaraskan harusnya mencakup pemerataan kuantitas dan kualitas guru di seluruh daerah, tidak sekedar zonasi.


Informasi mengenai PPDB SMP di Sidoarjo cukup lengkap diupload di website https://smp-ppdbsidoarjo.net/, yaitu diantaranya mengenai

Jadwal pendaftaran sesuai jalur :
  1. Jalur Prestasi Hasil Perlombaan/Pertandingan Bidang Akademik/Nonakademik dan Jalur Prestasi Hasil Penilaian Sekolah. Pedaftaran : 2-6 Juni 2020
  2. Jalur Zonasi. Pendaftaran : 18-20 Juni 2020
  3. Jalur Afirmasi. Pendaftaran : 29-30 Juni 2020
  4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran : 18-20 Juni 2020
Persyaratan Umum untuk PPDB sekolah SMP adalah :
  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik
  2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat.
  3. Bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah penyelenggara layanan pendidikan inklusif tidak diberlakukan ketentuan persyaratan usia dan memiliki SHUN seperti yang dijelaskan pada poin 1 dan 2.
  4. Peserta didik jalur pendidikan nonformal/ informal dapat diterima di SMPN tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan: Memiliki ijazah kesetaraan program paket A; dan Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMPN yang bersangkutan.
  5. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik
Untuk poin nomor 1 dari Persyaratan Umum adalah kita harus menyiapkan Surat Keterangan Domisili bagi siswa yang KK-nya bukan warga Kabupaten Sidoarjo.


Sumber :
https://indonesia.go.id/layanan/pendidikan/ekonomi/aturan-baru-sistem-zonasi-ppdb-2019
https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/20/08070811/perhatikan-ini-beda-zonasi-ppdb-2019-dan-ppdb-2020?page=all.

No comments:

Post a Comment

Related Posts