Semula "statu quo res erant ante bellum" diungkapkan atas ekspresi diplomatik Amerika Latin yang diterjemahkan sebagai "dalam keadaan seperti sebelum perang". Yang kemudian lebih dikenal sebagai kata status quo.
Ungkapan ini digunakan untuk memulihkan keadaan kuasa dan kepimpinan yang ada sebelum perang.
Kata ini merujuk pada keadaan ketika pihak-pihak yang berunding mendapati kedudukan yang tidak menguntungkan untuk mengambil sebuah keputusan oleh sebab dampak yang akan ditimbulkan, sehingga menjadikan "Status quo sebagai penyelesaian alternatif".
Status quo bermakna suatu kondisi yang ada saat ini dan sedang berjalan (Sekarang). Sehingga kadang kadang kala bermakna negatif karena berlawanan dengan makna perubahan, atau singkatnya, "anti perubahan".
Status quo ini banyak dipakai di dalam ilmu sosial dan juga politik, serta dalam hierarki dunia kerja untuk menyatakan kondisi, kultur atau habit kerja yang sudah ada dan telah berjalan (cukup lama).
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Status_quo
https://ms.uzvisit.com/4179-status-quo
https://www.aarc.org/defeating-status-quo/
No comments:
Post a Comment