Setiap bulan Maret sebagai pemilik kartu NPWP kewajiban rutin yang harus ditunaikan adalah Melaporkan SPT Tahunan. Jika tahun 2014 dulu harus melaporkan secara offline langsung di kantor pajak, mulai tahun 2015 bisa dilakukan secara online setelah Membuat e-FIN untuk e-FILLING.
Kebetulan aku dan istri menggunakan 1 nomor NPWP, sehingga saat pengisian dan saat lapor SPT Tahunan ada cara khusus. Cara lapor SPT gabungan suami istri adalah setelah istri menerima bukti potong PPh dari kantornya, kemudian bukti potong itu dijadikan satu dalam pelaporan SPT tahunan milik suami.
Dalam proses pelaporan, pada lembar pertama formulir SPT diisi dengan laporan penghasilan suami yang sudah dipotong pajak oleh pemberi kerja. Pada lampiran berikutnya, baru diisi oleh penghasilan istri. Misalnya, isi berapa penghasilan bruto, berapa pajak yang sudah dipotong.
Jadi, data penghasilan istri tetap dilaporkan dalam lampiran khusus yang mana dalam lampiran tersebut, dikatakan bahwa penghasilan sudah dipotong pemberi kerja, sehingga sifatnya final dan tidak perlu lagi digabungkan dengan penghasilan si suami.
Dengan NPWP istri gabung dengan suami, maka akan jauh lebih hemat. Dalam pencatatan SPT suami, penghasilan istri sebagai karyawan yang telah dipotong oleh pemberi kerja dianggap final. Jadi, suami tidak akan terbebani dengan pajak penghasilan istri. Hasil akhirnya perhitungan pajak suami juga bisa nihil dan tak mengalami kurang bayar karena sudah dibayarkan oleh perusahaan. Ini bisa menghemat pengeluaran pajak setiap bulannya.
Sumber :
https://klikpajak.id/blog/berita-regulasi/ketentuan-dan-cara-lapor-spt-tahunan-gabungan-suami-istri/
https://www.online-pajak.com/tentang-pph-final/npwp-suami-istri
https://www.popmama.com/life/health/arina-yulistara/keuntungan-npwp-istri-gabung-dengan-suami/7
No comments:
Post a Comment