Sebelumnya, kita sebagai wajib pajak (WP) baik sebagai orang pribadi, badan, cabang, maupun bendaharawan yang ingin mendapatkan EFIN (electronic filing identification number) harus mendatangi secara langsung kantor pelayanan pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan tidak boleh diwakilkan.
Persis seperti pengalamanku saat Membuat e-FIN untuk e-FILLING.
Namun dikarenakan dalam masa pandemi, kantor pelayanan perpajakan langsung (tatap muka) ditutup sementara, sehingga Ditjen Pajak (DJP) memberikan kelonggaran dari sisi aktivasi EFIN yang dapat dilakukan secara online melalui surat elektronik (surel/email) resmi masing-masing kantor pajak melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP, atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
Pengajuan permohonan EFIN Pajak Badan, dilakukan oleh pengurus atau orang yang ditunjuk untuk mewakili perusahaan/badan. Pengurus yang ditunjuk perusahaan akan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN yang semuanya bisa dilakukan secara online.
Pertama download formulir pengajuan EFIN berupa PDF Formulir Permohonan EFIN di laman resmi DJP di www.pajak.go.id. Formulir tersebut bisa digunakan untuk WP Pribadi, WP Badan dan Bendahara, kuasa WP.
Setelah formulir permohonan EFIN tersebut diisi, lalu kasih tanda silang pada kolom ‘Wajib Pajak badan’. Lalu isi NPWP, nama serta data pengurus untuk Wajib Pajak badan. Jangan lupa untuk isi nomor telepon dan alamat email aktif. Bubuhkan tanda tangan di formulir dan stempel.
Swafoto dengan posisi memegang KTP asli dan NPWP asli. Dokumen pengajuan EFIN pajak Badan maka dokumen-dokumennya harus di scan (pindai) terlebih dahulu dan fotokopinya dikirim ke KPP.
Kirimkan permohonan EFIN ke alamat email KPP tempat WP Pribadi atau WP Badan terdaftar. Tulis dalam judul email “Permohonan EFIN”.
Kemudian kita tunggu untuk petugas pajak melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Apabila semua data sesuai, petugas pajak selanjutnya membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Sumber :
https://news.ddtc.co.id/pelayanan-langsung-ditutup-sementara-aktivasi-efin-bisa-lewat-email-19563?page_y=976
https://klikpajak.id/blog/berita-regulasi/cara-mendapatkan-efin-pajak-secara-online/
https://www.rumah.com/panduan-properti/cara-aktivasi-efin-ternyata-mudah-sekarang-bisa-online-26834
https://www.pajak.go.id/unit-kerja
https://www.pajakonline.com/sebanyak-95-juta-wajib-pajak-sudah-lapor-spt-tahunan/
No comments:
Post a Comment