Pages

Tuesday, June 1, 2021

Restorative Justice

Bulan Juni 2021 ini, ada istilah yang muncul yaitu Restorative Justice. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah saat ini sedang menggalakkan restorative justice agar orang tidak mudah dihukum.

Dengan menganjurkan untuk menerapkan restorative justice, maka penegak hukum tidak perlu harus menangkap dan membawa orang ke pengadilan menjalani proses hukum. Sehingga aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya untuk memfasilitasi masyarakat secara aman dan damai.

Mundur 3 bulan sebelumnya yaitu pada bulan Maret 2021, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut soal restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara oleh anggota Polri. 

Perihal restorative justice ini utamanya Sigit tekankan dalam upaya penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016. Hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. 

Restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat. 

Mundur 2 tahun sebelumnya, pada tahun 2019 dalam artikel "Restoratif Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan", yang ditulis oleh Muhaimin Muhaimin, dikatakan bahwa selain menghendaki adanya kepastian hukum dan keadilan juga penyelesaian hukum harus memiliki nilai kemanfaatan, yang menjadi persoalan dan tantangan saat ini adalah, bagaimana mewujudkan proses penegakan hukum yang mampu memenuhi tujuan hukum yakni mencapai kepastian hukum yang berkeadilan dan bermanfaat.

Penyelesaian tindak pidana biasa bermotif ringan dapat ditempuh dengan mediasi penal disebut pendekatan restorative justice, yaitu menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dengan memaknai tindak pidana. Keadilan restoratif juga merupakan suatu kerangka berfikir yang baru yang dapat digunakan dalam merespon suatu tindak pidana bagi penegak dan pekerja hukum di Indonesia.

Mundur lagi 10 tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2011, yaitu pada artikel "Pendekatan Restorative Justice dalam Sistem Pidana Indonesia", yang ditulis oleh: Jecky Tengens, SH dijelaskan bahwa konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

Tolak ukur keberhasilannya sebuah sistem pemidanaan ialah bukan terletak pada banyaknya jumlah tahanan maupun narapidana yang menghuni rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan.

Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Restorative justice itu sendiri memiliki makna keadilan yang merestorasi.

Restorasi meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku. Pemulihan hubungan ini bisa didasarkan atas kesepakatan bersama antara korban dan pelaku. Pihak korban dapat menyampaikan mengenai kerugian yang dideritanya dan pelaku pun diberi kesempatan untuk menebusnya, melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya. 


Sumber :

https://infopublik.id/kategori/nasional-politik-hukum/537137/menko-polhukam-pemerintah-galakkan-restorative-justice

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/01/09271601/apa-itu-restorative-justice-yang-belakangan-kerap-disebut-kapolri?page=all

https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/648

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e25360a422c2/pendekatan-irestorative-justice-i-dalam-sistem-pidana-indonesia-broleh--jecky-tengens--sh-?page=all


Sumber foto :

https://www.kdnk.org/post/restorative-justice-there-way-decrease-recidivism-within-criminal-justice-system

1 comment:

  1. I was surfing the Internet for information and came across your blog. I am impressed by the information you have on this blog. It shows how well you understand this subject.
    what is restorative practice

    ReplyDelete