Pages

Saturday, July 3, 2021

PPKM Darurat

Seperti yang telah diperkirakan dan diprediksi oleh banyak pihak, dikarenakan beberapa orang melanggar aturan dilarang mudik dan dilarang bepergian saat libur panjang sebelumnya, akhirnya kasus positif Covid-19 melonjak naik.

Hal ini akhirnya pemerintah melalui Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas. 

Kebijakan ini lebih ketat dibandingkan PPKM mikro yang dicanangkan sebelumnya.

Kita semua harus berperan dalam Take Personal Responsibility.

Dalam PKKM Darurat yang diterapkan berdasarkan pada instruksi PPKM Darurat mulai berlaku sejak 3 Juli – 20 Juli 2021 dengan fokus diterapkan di Jawa-Bali. Dalam PPKM Darurat nantinya akan mempengaruhi aktivitas masyarakat mulai dari bekerja, belajar, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Misalnya untuk wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, perkantoran yang non-esensial wajib melakukan WFH atau bekerja di rumah 100%.

Hal ini perlu dilakukan secara kebersamaan demi memutus mata rantai virus. 

Aturan PPKM Darurat tertuang pada Instruksi Mendagri No. 15  dan 17 tahun 2021 sebagai  Dasar PPKM Darurat mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. 


Sumber :

https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/03/063000965/ppkm-darurat-resmi-berlaku-berikut-perbedaannya-dengan-ppkm-mikro?page=all.

https://www.liputan6.com/news/read/4603330/langgar-ppkm-darurat-lurah-pancoran-mas-depok-dibebastugaskan

https://covid19.go.id/p/berita/ppkm-darurat-tugas-bersama-turunkan-pandemi-covid-19

No comments:

Post a Comment