April 2021 lalu terakhir aku mengunjungi kantor pajak untuk Mengurus EFIN secara Online. Layanan yang super cepat di kantor pajak menjadikan aku tidak perlu ijin masuk siang terlalu lama, sehingga sangat terbantu dengan pelayanan yang efektif dan efisien ini.
Kemudian bulan 18 Oktober 2021 lalu sebenarnya aku juga ke kantor pajak lagi untuk mengurus status PKP, namun dikarenakan terdapat beberapa persyaratan yang belum lengkap, akhirnya aku urungkan. Dan baru 10 November 2021 ini aku sempatkan lagi untuk mengurusnya.
PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud.
Fungsi PKP ini adalah
- Pengawasan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPnBM.
- Identitas PKP yang bersangkutan.
- Pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP akan mendapat hak-hak sebagai berikut ini:
- Dapat melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP
- Dapat melakukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN yang PKP bayarkan.
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP akan memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sebagai berikut ini:
- Memungut PPN/PPnBM terutang.
- Menyetorkan PPN/PPnBM terutang yang kurang bayar.
- Melaporkan/menyampaikan SPT Masa PPN/PPnBM yang terutang.
Selain mendapatkan hak dan juga kewajiban. Sebagai PKP, Anda akan mendapatkan keuntungan sebagai berikut:
- Dianggap memiliki sistem yang baik dan legal di mata hukum.
- Dianggap sebagai perusahaan tertib dalam kewajiban perpajakan.
- Perusahaan dianggap bonafit dan besar
- Dapat melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah.
- Pola produksi dan investasi pengusaha akan lebih membaik karena semua biaya dibebankan konsumen akhir
Sumber :
https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2021/01/27/pkp-adalah/
https://www.supriyantorekan.com/2020/09/persyaratan-pengukuhan-pengusaha-kena.html
No comments:
Post a Comment