Tahun 1973, Harry Zvi Evan dalam sebuah seminar yang diselenggarakan Komisi Ekonomi Eropa di Warsawa, Polandia pada tahun 1973, lalu melalui artikel yang dimuat oleh Journal for International Labour Review memperkenalkan pertama kali istilah Industrial Ecology sebagai analisa sistematis mengenai operasi industri dengan memasukkan faktor-faktor seperti teknologi, lingkungan, sumberdaya alam, aspek biomedis, aspek institusi, hukum, dan sosio-ekonomi.
Lalu pada tahun 1989 di dalam jurnal Scientific American oleh Robert Frosch. Frosch menyampaikan visinya, “Mengapa sistem industri tidak berlaku seperti halnya ekosistem, di mana buangan sebuah spesies menjadi sumberdaya spesies lainnya? Mengapa keluaran sebuah industri tidak menjadi masukan industri lainnya, sehingga mengurangi kebutuhan bahan baku, mengurangi polusi, dan menghemat pembuangan sampah?”
Konsep ekologi industri dikembangkan oleh negara maju seperti di Kalundborg (Denmark), lalu di Brownville (Amerika Serikat), Guitang (Cina) dan Naroda (India). Di Indonesia belum banyak dikembangkan sumber energi baru yang berasal dari limbah atau buangan industri lain dalam suatu kerangka ekologi industri.
Persoalan utama negara berkembang seperti Indonesia adalah sumber daya alam yang melimpah namun masih belum dioptimalkan penggunaannya. Kawasan industri masih berupa suatu kawasan yang belum terpadu secara sistematis dan hanya berupa kumpulan industri yang berdiri sendiri.
Beberapa contoh industri yang dapat diintegrasikan di Indonesia, antara lain perkebunan tebu, industri gula, industri bioetanol, industri pulp dan kertas, industri pupuk, industri semen, serta industri logam alkali.
Sumber :
https://bangazul.com/industri-berwawasan-lingkungan-atau-ekologi-industri/
No comments:
Post a Comment