Ini berbeda dengan dengan laporan SPT pribadi yang juga dilaporkan tahunan. Karena ini adalah untuk Badan, namun juga berbeda dengan Lapor SPT PPN Bulanan meski untuk Badan namun yang dilaporkan secara bulanan.
Saat ini saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan ditutup permanen secara bertahap, dimana e-SPT adalah SPT elektronik dalam bentuk file csv yang merupakan sebuah file teks yang berisi daftar data SPT yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP.
Kita bisa melaporkan SPT Tahunan secara online melalui saluran e-form dan e-Filing melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP.
Antara e-Filing dan e-form sama dan hanya berbeda dalam hal akses jaringan internet. E-Filing dilakukan secara daring dan real time. Sedangkan e-form mengombinasikan fitur daring (dalam jaring) dan offline (luar jaring).
Sehingga jika menggunakan fasilitas e-Filing, pengisian SPT hanya bisa dilakukan pada satu waktu yang sama, jika terjadi kesalahan atau error dalam jaringan, wajib pajak harus mengulang dari langkah awal.
Jika menggunakan e-form dapat dilakukan kapan saja, sepanjang wajib pajak sudah mengunduh formulir SPT yang diperlukan dalam pengisian SPT. Pengisian SPT melalui e-form lebih fleksibel dan dapat dilanjutkan di lain waktu apabila wajib pajak tidak dapat menyelesaikan pengisian SPT hingga selesai.
Untuk pengisiannya kita bisa melihat di tutorial video berikut ini
Atau video berikut.
Sumber :
https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/24/073000565/beda-e-form-dan-e-filing-pengganti-e-spt-untuk-lapor-spt-2022?page=all.
No comments:
Post a Comment