Friday, July 7, 2023

Alat Pembayaran Menggunakan Kartu

Definisi APMK menurut PBI APMK No.11/11/PBI/2009 yang telah diubah dengan PBI No.14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu adalah Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) adalah alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu automated teller machine (ATM), dan kartu debet. 

Dan masih dari referensi yang sama definisi Kartu Kredit adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, di mana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran.

Secara sederhana kartu kredit adalah salah satu alat pembayaran non tunai yang dikeluarkan oleh bank dengan sistem utang. Total transaksi yang Anda lakukan dengan kartu ini nantinya akan diakumulasikan dalam jangka waktu tertentu, misalnya sebulan.

Idealnya, seorang memiliki 1 atau maksimal 2 buah kartu kredit apabila memang diperlukan. Usahakan untuk melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo agar tidak dikenakan bunga karena tidak membayar tagihan pada setiap tanggal yang ditentukan. Usahakan untuk membayar penuh ke tagihan toko tersebut agar tidak muncul bunga yang dibungakan lagi.


Sumber :

https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/ritel/instrumen/default.aspx

https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/10/14/alat-pembayaran-non-tunai

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/339

No comments:

Post a Comment

Related Posts