Surah Al-Baqarah Ayat 282: Ayat Terpanjang dalam Al-Qur'an
Surah Al-Baqarah ayat 282 dikenal sebagai ayat terpanjang dalam Al-Qur'an. Ayat ini sering disebut sebagai Ayat Utang karena berisi pedoman mengenai transaksi keuangan, terutama yang berbasis utang piutang. Allah SWT memberikan arahan yang sangat detail dalam ayat ini, menekankan pentingnya pencatatan dan kesaksian dalam setiap transaksi agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.
Al Quran banyak mengandung ayat yang menjelaskan perihal ekonomi masyarakat. Selain aturan jual beli, menghindari kehidupan berfoya-foya, keindahan berbagi dengan seksama, serta riba juga terdapat ayat yang membahas utang.
Betapa pentingnya sendi-sendi kehidupan ekonomi Umat Islam tercermin dalam panjangnya ayat terkait ekonomi. Ayat terpanjang dalam Al Quran bukanlah mengenai kiamat atau cerita nabi atau mengenai tata cara beribadah kepada Allah SWT, namun ayat terpanjang dalam Al Quran adalah mengenai utang piutang.
Ayat tersebut terkandung dalam Surah Al Baqarah ayat 282 dan dikenal dengan nama ayat al-Mudayanah. Kompsosisi angka ayat tersebut (282) bahkan seperti neraca yang harus berimbang. Panjangnya ayat tersebut menjadi cerminan bagaimana Islam memandang seris mengenai perkara utang piutang. Pasalnya, utang bisa membuat putusnya silaturhami hingga membuat sebuah keluarga hancur.
Al Baqarah ayat 282 mempunyai arti sebagai berikut:
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apa-bila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Ayat ini menjelaskan beberapa prinsip penting dalam muamalah, di antaranya:
- Mewajibkan pencatatan utang – Setiap transaksi utang piutang yang memiliki tempo sebaiknya dicatat agar menghindari perselisihan.
- Melibatkan saksi – Transaksi utang harus disaksikan oleh dua orang laki-laki atau satu laki-laki dan dua perempuan sebagai bentuk kehati-hatian dalam hukum Islam.
- Larangan bagi penulis untuk berbuat curang – Pencatat harus bersikap adil dan tidak memihak salah satu pihak.
- Penegasan keadilan dalam transaksi – Islam mengajarkan agar semua transaksi dilakukan dengan kejelasan dan kejujuran.
Di era modern, prinsip-prinsip yang terdapat dalam ayat ini tetap relevan, terutama dalam dunia bisnis dan keuangan. Ayat ini mengajarkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran dalam setiap transaksi, baik dalam skala kecil maupun besar. Bahkan dalam hukum ekonomi modern, praktik pencatatan dan kontrak tertulis menjadi standar utama dalam dunia perbankan dan keuangan.
Dengan memahami dan menerapkan ajaran dalam Surah Al-Baqarah ayat 282, kita dapat menjalani kehidupan yang lebih adil dan terhindar dari konflik akibat ketidaksepakatan dalam transaksi keuangan. Ayat ini adalah bukti bahwa Islam sangat memperhatikan keadilan dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
Sumber :
https://www.cnbcindonesia.com/syariah/20230415222214-29-430277/bukan-kiamat-ayat-terpanjang-al-quran-justru-membahas-utang
No comments:
Post a Comment